Mohon tunggu...
Anis Fauzan
Anis Fauzan Mohon Tunggu... -

koordinator Forum Muda Indonesia FMI

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menakar Akar Konflik di Balangan

28 Februari 2012   10:14 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:47 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebelumya nama balangan ini asing di telinga saya. Rasanya tak ada sesuatu yang luar biasa disana yang bisa mencuatkan nama salah satu Kabupaten di Kalimantan Selatan ini. Kabupaten balangan ini merupakan pemekaran dari kabupaten Hulu Sungai Utara melalui PP. No 129 Tahun 2000. Sudah lebih 10 tahun kabupaten ini menjalankan wilayah administratifnya sendiri, tetapi tak ada perkembangan signifikan yang terjadi disana. Pada suatu kesempatan saya berkunjung kesana, dan saya kaget karena Paringin sebagai ibukota kabupaten balangan tak lebih ramai dari pada kecamatan ciputat Tangsel tempat saya tinggal selama ini. Mengenai kunjungan saya ke balangan tersebut akan saya ulas lebih lanjut pada alinea berikutnya.

Tepatnya sekitar 2 tahun yang lalu sedang diadakan Pemilukada di kabupaten Balangan. Secara personal saya kenal salah satu calon Bupati/wabub dari jalur per-seorangan. SYAFA adalah nama gabungan antara Syarifuddin dan Fachrurrozi. Bagi saya dua orang ini merepresentasikan tokoh yang ideal untuk memimpin daerah setidaknya untuk yang baru saja “ingin Berkembang” dan religius seperti balangan. Syarifuddin (calon Bupati) memiliki latar belang akademik yang memadai disamping pengalaman managerial yang selama ini dia tekuni dalam profesinya kesehariannya. Sedangkan wakilnya, Fachrurrozi adalah sosok seorang tokoh agama, meski masih muda tetapi kharismatik. Sehingga Kalau meminjam istilah Herbert Feith tipologi pemimpin Solidarity Maker dan administrator tercermin dalam kolaborasi SYAFA tersebut.

Kepada saya, Pak Syarifuddin “berkisah” bahwa lawan beratnya di pilkada ini adalah Incumbent.  Pasangan Sefek Effendi dan ansharudin selain incumbent juga memiliki capital yang kuat sehingga bisa meng-akomudir seluruh parpol yang ada di kabupaten Balangan Untuk mendukungnya. Tapi amanat orang-orang pendukung SYAFA sudah bulat ingin dipimpin oleh kami, atas dasar itu maka kami “Bismillah” maju dengan resiko apapun. Ucap pak Syarifuddin kepada saya waktu itu.

Beberapa minggu setelah Pilkada pak Syarifuddin kembali kontak saya. dia bilang kepada saya bahwa sudah di curangi dalam proses pemilukada di balangan. Incumbent disinyalir menggunakan instrusmen kekuasaan dan politik uang untuk memenangkan untuk mendapatkan kembali kursi kekuasaan dalam priode keduanya. Saya hanya bilang ke pak syarifuddin dan Tim. Kalau punya bukti-bukti kuat segera datang ke Jakarta dan masukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Karena menurut mereka Gakumdu dan semua pihak-pihak terkait di sana sudah kemasukan angin dan tidak objektif melihat kecurangan yang terjadi pada pilkada balangan. Satu-satunya jalan adalah berharap keadilan kepada MK.

Ternyata setelah sampai di MK SYAFA dan Tim di tolak karena expired. Mereka mengadukan kasus tersebut lebih dari seminggu sejak paripurna KPUD. Aturannya paling lambat 3 hari setelah sidang paripurna KPUD jika ada keberatan dan gugatan bisa diajukan ke MK. Nah, karena sudah dianggap daluarsa maka permohonan mereka tidak bisa disidangkan di MK, meski mereka sangat meyakini kecurangan tersebut benar-benar terjadi dan terang benderang seperti bukti-bukti yang mereka punya. Dimasa yang akan datang mungkin masa expired pengajuan sengketa Pilkada di MK ini mengkin perlu menjadi perhatian. Mengingat daerah-daerah seperti Balangan yang akses transportasi dan akses informasi cukup lamban. Di Indonesia cukup banyak daerah-daerah seperti balangan tesebut. Dikemudian hari kita tidak ingin lagi mendengar kita gagal memperoleh keadilan hanya karena terlambat 1 jam, satu hari atau satu detik sekalipun.

Saya bangga terhadap orang-orang Balangan ini, meski kasusnya dianggap daluarsa oleh MK mereka masih gigih terus memperjuangkan kasus kecurangan tersebut di jalur peradilan Umum. Alhasil setelah kurang lebih 1,5 tahun menunggu akhirnya salah satu Tim sukses Sefek effendi di Vonis bersalah telah melakukan money politik oleh majelis Hakim pengadilan Negeri Amuntai. Tidak aka nada yang mengira bahwa putusan tersebut akan mempunyai implikasi politik yang dahsyat di balangan. Mengingat calon pasangan Bup/wabup terlipih Sefek Effendy dan Ansharuddin sudah lama dilantik oleh melalui SK mentri dalam Negeri sebagai Bupati dan wakil Bupati. Kedua semua kekuatan politik yang ada dibalanagan Baik partai yang duduk di DPRD Maupun parti-partai kecil diluar mendukung mendukung sefek dan wakilnya. Sehingga mustahil kalau putusan pengadilan Negeri amuntai tersebut mempengaruhi konstalasi politik di Balangan.

Akan tetapi politik adalah soal kepentingan. Sehingga DPRD yang semula mendukung penuh Bupati dan wakil Bupati terpilih baru-baru ini berbalik menyerang. Beberapa hari yg lewat DPRD balangan menggelar sidang Paripurna untuk mendeligitimasi sefek dan ansharuddin sebagai Bupati dan wakil Bupati.

Nah, kondisi dan situasi politik di balangan yang kian memanas memunculkan banyak kecurigaan dari pihak luar. Berhembus isu konspirasi perebutan lahan oleh pengusaha batu bara yang pada perjalanan berikutnya ber-irisan dengan kepentingan politik di DPRD serta seteru abadi sefek yaitu SYAFA. Analis-analis tersebut bisa jadi memang benar, tetapi kebenaran tersebut haruslah diuji agar dikemudian hari tidak ada yang terdiskriminaso oleh isu-isu yang belum tentu shahih secara empiris.

Terakhir tentu ujang pangkal persoalan kisruh Kabupaten Balangan ini bermuara di Kementrian dalam negeri, karena amanat Uandang-Undang hanya Mentri dalam Negeri yang berhak untuk memberhentikan kepala dan wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam konteks ini tentunya Kementrian dalam negeri juga harus lebih arief untuk menyikapi persoalan Balangan. Jangan sampai persoalan per-undang-undangan yang rigit tersebut mengorbankan kepentingan masyarakat secara lebih luas. Ada asaz maanfaat dalam hokum, jadi jika saja mentri dalam negeri tidak bisa memenuhi tuntutan DPRD dan masyarakat balangan karena alas an tidak dibolehkan oleh UU, maka hal itu dapat dikesampingkan dengan alas an menjaga ancaman instabilitas yang berkepanjangan di Balangan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun