*kedua untuk hal-hal yang dipamerkan maka dari itu eyelash extension tidak diboleh sebab termasuk dalam tabarruj karena berhias secara berlebihan dan dipandang oleh bukan mahramnya. Kecuali berhiasnya ditujukan buat suami atau mahramnya itu dibolehkan akan tetapi berhias tersebut tidak secara berlebihan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!