Mohon tunggu...
Ani Rahmawati
Ani Rahmawati Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Kesulitan akan gampang dipecahkan dengan mengubah cara pandang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Prespektif Islam Terhadap Mandi Lumpur Live TikTok (Ngemis Online)

26 Februari 2023   13:27 Diperbarui: 13 Maret 2023   22:19 957
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kebaikan (harta) yang ada padaku tidak terdapat yg aku simpan asal kalian. Sesungguhnya siapa yang menunda diri berasal meminta-minta, Allah akan memelihara serta menjaganya. Siapa yang menyabarkan dirinya asal meminta-minta, Allah akan menjadikannya sabar. Siapa yang merasa relatif dengan Allah dari meminta pada selain-Nya, Allah akan memberikan kecukupan kepadanya. Tidaklah kalian diberi suatu pemberian yang lebih baik dan lebih luas daripada kesabaran. (https://www.hadits.id/hadits/dawud/1401)

Pada dasarnya setiap orang sudah diberi potensi oleh Allah SWT agar dapat hidup mandiri,diberi nalar serta pikiran agar bisa berusaha serta berikhtiar mencari kebutuhan hidup manusia merupakan makhluk sosial serta tidak dapat melepaskan diri dari kehidupan bermasyarakat.

Menolong orang lain ialah suatu kewajiban, maka berusaha menjadi orang yang mempunyai kemampuan menolong orang lain artinya wajib  janganlah meminta-minta atau mengemis karena tergolong  orang yg tidak mau berikhtiar/berusaha.

Para ulama sepakat bahwa perbuatan meminta-minta ialah haram, sebab orang yang meminta-minta sebenarnya meninggalkan kewajiban berikhtiar yang diperintahkan Allah kecuali dalam keadaan terpaksa misalnya sebab buta, lumpuh, sangat lemah, dan sebagainya sebagai akibatnya jika tidak meminta-minta dia tidak dapat mempertahankan hidupnya.

jangan lupa baca:

 https://muslim.or.id/33524-larangan-meminta-minta-kepada-orang-lain.html

https://shahihfiqih.com/mutiara-hadits/keutamaan-tidak-meminta-minta-bersabar-dan-qonaah/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun