Internet?
“Ya, saya tahu… “
Apa itu internet?
Baru pada bingung,” pokoknya yang berhubungan dengan anak-anak. Ada game…”
Online?
“Game online di internet”
Itulah beberapa tanggapan umum mengenai internet, online dan istilah lain berkaitan dengan IT.
Beberapa dari orangtua baru mengenal istilah IT dan banyak dari mereka yang tidak mengenal IT. Mereka hanya mengenal internet dengan game online yang sering dimainkan anak-anak. Terkecuali bagi para orangtua yang berusia muda.
Orangtua yang berusia muda tentu mengenal IT minimal lewat gadgetnya. Mereka sedikitnya bisa mengakses internet untuk menggali informasi mengenai sesuatu hal. Bergabung lewat media social untuk saling sharing ilmu dan wawasan. Tentu saja, hal ini sangat positif dan diperlukan untuk mendampingi anak-anak jaman sekarang yang lebih maju , canggih melebihi orangtuanya. Orangtua berperan penting untuk mengontrol anak-anak dari fornografi, kaburnya informasi atau kejahatan dunia maya lain. Orangtua tidak boleh kalah dengan anak-anak dalam hal ini.
Fungsi kontrol social ini juga berlaku di lingkungan sekolah. Peran orangtua di sekolah digantikan oleh guru. Guru juga harus tau tentang IT. Bahasa gaulnya, “ Guru Mesti Melek IT”.
Istilah melek IT tidak hanya terbatas pada mengenal perangkat gadget dan fitur-fitur di dalamnya. Guru harus bisa memaksimalkan fungsi IT dalam pembelajaran. IT merupakan perangkat yang mesti dikuasai dalam rangka mendukung proses pembelajaran. Apabila proses pembelajaran baik maka hasilnya pun baik.
Membaca dan menelaah fungsi dan tugas guru, beban dan tuntunan guru, kita mengenal istilah PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Apa itu PKB?
Komponen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Pengembangan keprofesian berkelanjutan harus dilakukan berdasarkan kebutuhan guru yang bersangkutan. Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan untuk mencapai dan/atau meningkatkan kompetensinya di atas standar kompetensi profesi guru. Hal ini nantinya juga sekaligus berimplikasi pada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.
Pada Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, PKB adalah unsur utama yang kegiatannya juga diberikan angka kredit untuk pengembangan karir guru, selain kedua unsur utama lainnya, yakni: (1) pendidikan; (2) pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan. Menurut Permennegpan itu telah pula dijelaskan bahwa pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) terdiri dari 3 komponen, yaitu:
§ pengembangan diri
§ publikasi ilmiah
§ karya inovatif.
Pengembangan diri
Pengembangan diri merupakan upaya-upaya yang dilakukan oleh seorang guru dalam rangka meningkatkan profesionalismenya. Dengan demikian ia akan mempunyai kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia diharapkan akhirnya akan dapat melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan, termasuk pula dalam melaksanakan tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah.
Kegiatan pengembangan diri terdiri dari dua jenis, yaitu diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru. Kegiatan pengembangan diri ini dimaksudkan agar guru mampu mencapai dan/atau meningkatkan kompetensi profesi guru yang mencakup: kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah mencakup 3 kelompok kegiatan, yaitu:
§ presentasi pada forum ilmiah;
§ sebagai pemrasaran/nara sumber pada seminar, lokakarya ilmiah, koloqium atau diskusi ilmiah
§ publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal
Karya inovatif
Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini mencakup:
1. penemuan teknologi tepat guna kategori kompleks dan/atau sederhana;
2. penemuan/peciptaan atau pengembangan karya seni kategori kompleks dan/atau sederhana;
3. pembuatan/pemodifikasian alat pelajaran/peraga/-praktikum kategori kompleks dan/ atau sederhana;
4. penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi.
Dari komponen PKB di atas, pada point pengembangan diri guru dituntut mengikuti diklat/ pelatihan yang berhubungan dengan keprofesiannya. Nah, diklat online guru melek IT (DOGMIT) ini sangat representative. Memberi solusi kepada pada guru yang memerlukan diklat tetapi tidak mempunyai cukup waktu untuk memperoleh diklat/pelatihan secara tatap muka. Hal ini dikarenakan guru harus memenuhi 24 jam tatap muka di kelas dalam proses pembelajaran.
Pada point kedua, guru dituntut untuk membuat publikasi ilmiah. Publikasi ilmiah mengharuskan guru sedikitnya mengharuskan guru untuk menulis dan mengembangkan kemampuan menulisnya menggunakan IT. Dan ternyata pada diklat online melek IT (DOGMIT) ini, disediakan ruang untuk menulis. Saya sangat tertarik. Belajar menulis dan mempublikasikan melalui web. www.kompasiana.com.
Pada point ketiga, guru dituntut membuat karya inovatif. Salah satunya dengan penemuan teknologi tepat guna. Mudah-mudahan di diklat ini disedikan ruang untuk melakukan pengembangan pada karya inovatif.
Itulah Motivasi saya ikut diklat ini…..
Terima kasih pak Sukani….
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H