Dari sini kita bisa melihat, bahwa kebijakan dari UU Ciptaker tidak berpihak kepada rakyat kecil. Tapi lebih berpihak dan menguntungkan para Kapital.
Inilah wajah buruk pemerintahan yang dikuasai oleh oligarki. Semua kebijakan yang diambil akan berpihak pada kepentingan korporat. Bukan pada kepentingan rakyat.Â
Berbeda dengan sistem Islam. Islam memandang bahwa kebutuhan telekomunikasi merupakan salah satu jenis dari insfratruktur. Menurut Syekh Abdul Qodim Zallum menjelaskan dalam bukunya Sistem Keuangan Khilafah menjelaskan , "sarana pelayanan pos, surat-menyurat, telepon, sarana televisi, perantara satelit dan lain-lain merupakan salah satu jenis infrastruktur milik negara yang disebut marafiq"
Marafiq ammah adalah sarana umum yang disediakan oleh negara agar dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Maka perkembangan siaran TV analog ke TV digital, dalam sistem Islam akan dikembangkan untuk memudahkan masyarakat mengangkes informasi. Perkembangan ini akan dibiayai oleh negara dalam hal ini adalah Khilafah yang dananya berasal dari Baitul Mal pos kepemilikan negara. Sumber dari pos kepemilikan negara berasal dari harta 'usyur, ghanimah, kharaj, Jizyah dan sejenisnya.
Perkembangan siaran TV analog ke TV digital dianggap penting oleh khilafah, karena media sebagai sarana membangun masyarakat Islam yang kokoh, mengedukasi umat dengan tsaqafah Islam, berita keseharian, sains dan teknologi maupun informasi politik.
Wallahu'alamÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H