Mohon tunggu...
Aning ummuHanina
Aning ummuHanina Mohon Tunggu... Wiraswasta - Member Revowriter Nganjuk

Belajar, belajar dan terus belajar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Migrasi ke Siaran TV Digital, Untungkan Para Kapital

12 November 2022   06:45 Diperbarui: 12 November 2022   09:10 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi: https://pin.it/44Jahk3

Dari sini kita bisa melihat, bahwa kebijakan dari UU Ciptaker tidak berpihak kepada rakyat kecil. Tapi lebih berpihak dan menguntungkan para Kapital.

Inilah wajah buruk pemerintahan yang dikuasai oleh oligarki. Semua kebijakan yang diambil akan berpihak pada kepentingan korporat. Bukan pada kepentingan rakyat. 

Berbeda dengan sistem Islam. Islam memandang bahwa kebutuhan telekomunikasi merupakan salah satu jenis dari insfratruktur. Menurut Syekh Abdul Qodim Zallum menjelaskan dalam bukunya Sistem Keuangan Khilafah menjelaskan , "sarana pelayanan pos, surat-menyurat, telepon, sarana televisi, perantara satelit dan lain-lain merupakan salah satu jenis infrastruktur milik negara yang disebut marafiq"

Marafiq ammah adalah sarana umum yang disediakan oleh negara agar dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Maka perkembangan siaran TV analog ke TV digital, dalam sistem Islam akan dikembangkan untuk memudahkan masyarakat mengangkes informasi. Perkembangan ini akan dibiayai oleh negara dalam hal ini adalah Khilafah yang dananya berasal dari Baitul Mal pos kepemilikan negara. Sumber dari pos kepemilikan negara berasal dari harta 'usyur, ghanimah, kharaj, Jizyah dan sejenisnya.

Perkembangan siaran TV analog ke TV digital dianggap penting oleh khilafah, karena media sebagai sarana membangun masyarakat Islam yang kokoh, mengedukasi umat dengan tsaqafah Islam, berita keseharian, sains dan teknologi maupun informasi politik.

Wallahu'alam 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun