Islam memandang bahwa perilaku LGBT adalah perilaku menyimpang dan tindakan berdosa. Oleh karena itu negara tidak boleh melindungi pelaku LGBT apapun alasannya.Â
Di dalam Islam hukuman bagi pelaku LGBT adalah dibunuh sesuai dengan hadits Rasulullah Saw. Rasulullah SAW bersabda:Â
 "Siapa di antara kalian yang menemukan orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." (HR At Tirmidzi)
Di dalam Islam, tujuan penciptaan laki-laki dan perempuan adalah untuk kelangsungan jenis manusia dengan segala martabatnya sesuai dengan Al Qur'an surat An Nisa ayat 1. Maka Islam memandang, satu-satunya jalan untuk menyalurkan naluri melestarikan keturunan adalah dengan melakukan pernikahan syar'i antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Dengan itulah bisa tercapai tujuan penciptaan laki-laki dan perempuan serta tujuan penciptaan naluri tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H