Tetapi, permintaan tersebut ditolak oleh Nabi, seraya bersabda, "Allah-lah yang Dzat Maha Mencipta, Menggenggam, Melapangkan rezeki, Memberi Rezeki, dan Mematok harga." (HR Ahmad dari Anas). Dengan begitu, Nabi tidak mau mematok harga, justru dibiarkan mengikuti mekanisme supply and demand di pasar.
Ketika Nabi mengembalikan kepada mekanisme pasar, bukan berarti negara kemudian sama sekali tidak melakukan intervensi. Tentu tidak. Hanya saja, tentu intervensinya bukan dengan mematok harga, namun dengan cara lain. Cara, yang tidak merusak persaingan di pasar.
Kebijakan negara Khilafah untuk mengendalikan stabilitas harga dilakukan dengan cara yang dibenarkan oleh syariat Islam, yaitu:
1. Menjaga supply and demand di pasar agar tetap seimbang. Bukan dengan mematok harga barang dan jasa.
Jika supply barang dan jasa berkurang, maka yang mengakibatkan harga dan upah naik, karena demand-nya besar, maka ketersediaan barang dan jasa tersebut bisa diseimbangkan kembali oleh negara dengan menyuplai barang dan jasa dari wilayah lain.
Jika berkurangnya supply barang karena penimbunan, maka negara bisa menjatuhi sanksi ta'zir, sekaligus kewajiban melepaskan barang pemiliknya ke pasar.
2. Jika kenaikan harga tersebut terjadi karena penipuan, maka negara bisa menjatuhi sanksi ta'zir, sekaligus hak khiyar, antara membatalkan atau melanjutkan akad.
3. Jika kenaikan harga terjadi karena faktor inflasi, maka negara juga berkewajiban untuk menjaga mata uangnya, dengan standar emas dan perak. Termasuk tidak menambah jumlahnya, sehingga menyebabkan jatuhnya nilai nominal mata uang yang ada.
Ini langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh negara Khilafah, dalam mengendalikan harga barang dan jasa.
Wallahu'alam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H