dalam hukum islam, hubungan antara laki-laki dan perempuan akan menjadi sah, apabila sudah melewati ijab qobul. pertunangan pada hakekatnya hanyalah hubungan ikatan anatara laki-laki dan perempuan yang bersifat sementara. lantaran tujuan pertunangan adalah memberi kesempatan kedua belah pihak untuk saling lebih mengenal sehingga ketika kelak mereka menikah dengan penuh kesadaran. dan pertunangan bisa diputuskan apabila tidak ada kecocokan antara kedua belah pihak. Â
Hubungan tunangan Bukan perihal boleh tidaknya dalam islam, melainkan perihal kesiapan seseorang untuk menjalaniya
Baru-baru ini kita dihebohkan kasus ratusan remaja diponorogo hamil diluar nikah, tentunya hal tersebut diakibatkan oleh longgarnya kontrol orang tua terhadap pergaulan anak, serta pola pikir meraka yang belum matang, akan mengerti makna status hubungan rumah tangga. Memang scara fisik mereka sudah siap akan tetapi scara mental mereka belum bisa dikatakan siap. Mereka belum seutuhnya paham akan kata bertanggung jawab.
 Alangkah mirisnya apabila anak kita hamil ataupun mengahamili sebelum status pernikahan, tentunya hal tersebut akan berpengaruh kepada terhadap masa depan anak. Terputusnya pendidikan,yang memiliki dampak kepada gerasi setelahnya.
 sebagai mana disampaikan oleh nanang martono seorang sosiolog bahwa tahap perubahan sosial dimulai dari perubahan personal, tak jauh berbeda dari konsep maarratibul amal, yang pertama kali dibentuk adalah reformasi diri lalu membangun kebaikan dikeluarga, bangsa, hinga peradaban. Â
mulailah menyadari hal-hal
 kecil dalam hidup.
By:Munir Mustaghfirin(aning)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI