Omnibus Law merupakan metode untuk mengintegrasikan peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih di berbagai kementerian dan lembaga menjadi satu. Hal ini sangat penting untuk segera diatasi, karena selama ini banyak persoalan muncul dari tumpang tindih tersebut, kemudian birokrasi yang ruwet, potensi korupsi yang cukup besar, sehingga investor banyak yang kabur atau malas menanam modal di Indonesia. Oleh karena itu, di tengah maraknya penolakan terhadap RUU Cipta Kerja, pemerintah perlu terus mensosialisasikan tujuan dan substansi RUU Cipta Kerja agar pemahaman terkait RUU tersebut menjadi satu dan seluruh elemen masyarakat dapat mendukung pembahasan RUU Cipta Kerja.
Masih banyak anggapan di masyarakat terutama kelompok pekerja bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja sangat merugikan masyarakat khususnya kelompok pekerja. Kondisi ini disebabkan masih minimnya sosialisasi pemerintah kepada masyarakat terkait manfaat dan berbagai keuntungan yang ditawarkan RUU Cipta Kerja kepada masyarakat. Di sisi lain, kelompok yang tidak puas dengan RUU ini terus menyuarakan pendapatnya melalui media sosial dan media berita baik cetak maupun online, sehingga suara kontra RUU Cipta Kerja lebih terdengar dibanding suara pro RUU Cipta Kerja. Akibatnya, minimnya pengetahuan masyarakat terhadap RUU Cipta Kerja dan masifnya suara kontra RUU Cipta Kerja mempengaruhi pemahaman masyarakat.
Upaya pembahasan dan pengesahan beberapa RUU oleh DPR-RI dan pemerintah menjadi langkah produktif perangkat negara selama masa darurat Covid-19, apalagi pada Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi upaya pemerintah dalam mendorong penanganan dampak pandemi dan percepatan pemulihan ekonomi Indonesia pasca Covid-19 nantinya, mengingat pandemi menciptakan turbulensi (goncangan) terhadap perekonomian nasional, mulai dari PHK massal, banyaknya pelaku usaha yang kolaps, hingga stabilitas kurs rupiah dan IHSG di dalam negeri. Peran aktif pemerintah dan DPR sangat diperlukan dalam membuka ruang diskusi publik sebagai sarana sosialisasi, edukasi, serta diskusi dalam meminimalisir resistensi terhadap perumusan regulasi bagi pembangunan ekonomi Indonesia dimasa mendatang.
Oleh karena itu, di tengah maraknya penolakan terhadap RUU Cipta Kerja, pemerintah perlu terus mensosialisasikan tujuan dan substansi RUU Cipta Kerja agar pemahaman terkait RUU tersebut menjadi satu dan seluruh elemen masyarakat dapat mendukung pembahasan RUU Cipta Kerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H