Mohon tunggu...
Anindya Nur Fatikasari
Anindya Nur Fatikasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta

Menjalankan tugas

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Siswa SMK di Halmahera Menjadi Korban Pemerkosaan hingga Meninggal Dunia

20 Oktober 2021   08:54 Diperbarui: 25 Oktober 2021   16:19 543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://twitter.com/Ghara_H4L3Y0r4/status/1449560063371210755 (Pelaku yang sudah tertangkap) 

Tanggungjawab Negara yang dimaksud adalah Lembaga Negara Komnas Perempuan. Komnas Perempuan adalah Lembaga HAM Nasional (National Human Rights Institution -- NHRI) yang bekerja secara independen, didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 dan diperbaharui dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 tahun 2005. Sebagai Mekanisme HAM Nasional Komnas Perempuan memiliki mandat memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif dan yudikatif serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia serta perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak-hak asasi manusia.

Undang-undang untuk kasus seperti ini belumlah kuat, seharusnya pemerintah membuat peraturan yang membantu korban untuk segera mendapatkan penanganan secara tepat dan pelaku dihukum sesuai ketentuan yang nantinya dibuat, pelaku dibuat jera dan diberlakukan norma sosial yang artinya seberapa memalukan tindakan pelaku yang bisa menyebabkan korban trauma dan mendapati kesehatan mentalnya terguncang.

Catatan Kaki :

PELUPESSY, A. (2013). PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PEREMPUAN KORBAN PERKOSAAN (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).

Kasus yang ada di Twitter dapat diakses melalui link https://twitter.com/Ghara_H4L3Y0r4/status/1449560063371210755

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun