Mohon tunggu...
Anindya Hapsari
Anindya Hapsari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa di kampus UIN Raden Mas said Surakarta, hobby saya sejak kecil adalah menggambar dan mewarnai

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Childfree dalam Sudut Pandang Agama Islam dan Awal Mula Munculnya

17 April 2024   11:21 Diperbarui: 17 April 2024   11:29 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Alasan ini secara hakikat juga menjadi alasan disyariatkannya pernikahan. Karenanya tidak mungkin terbayang adanya anak salih tanpa pernikahan, sehingga menikah adalah sebab yang menjadi perantaranya." (Maqasidun Nikah wa Atsariha Dirasatan Fiqhiyyatan Muqaranatan). Sebagaimana yang sudah dijelaskan pada Ayat Al-Qur'an dan Kitab Maqasidun di atas, bahwasanya secara hukum islam tidak haram, akan tetapi Ayat Al-Qur'an dan hadist sangat mewajibkan antara pasangan suami-isteri harus memiliki Anak karena anak sebagai garis keturunan yang mendatangkan pahala yang berlimpah.

Cara menyikapi Fenomena Childfree

Sadari bahwasanya kodrat perempuan adalah memiliki anak. Dan harus pandai mengatur tubuhnya 

Setiap orang berhak mengatur kebahagiaan nya, termasuk halnya memiliki anak, seseorang akan sangat merasa bahagia jika mempunyai anak akan tetapi kadang akan sangat merasa bahagia jika tidak memiliki anak hal tersebut harus bisa dimaklumi tanpa menghakimi satu sama lain karena mempunyai anak adalah suatu keputusan.

Keputusan memiliki anak harus dipertimbangkan dengan matang, karena selain memikirkan konsekuensinya juga harus sudah diskusi dengan pasangan dan pihak keluarga.

Jika memilih untuk memiliki anak Mereka harus saling bertanggung jawab atas tumbuh kembang anak dan berkewajiban untuk mencukupi kebutuhan anak. Suami istri harus saling support satu sama lain dan menjalankan kewajiban sebagai orang tua yang baik dan patut untuk dicontoh.

Kesimpulan

Kesimpulan dari artikel di atas adalah fenomena Childfree saat ini memang sedang ramai diperbincangkan khususnya di generasi yang sekarang, meskipun hukum Childfree di negara barat diperbolehkan dan tidak dipermasalahkan akan tetapi banyak pendapat mengenai pandangan islam mengenai Childfree yang memperbolehkan tindakan tersebut dilakukan karena di dalam ajaran Al Qur'an maupun Hadits pun tidak mewajibkan hal tersebut, akan tetapi memiliki anak adalah kodrat manusia yang harus dipertanggungjawabkan dan harus dijaga sampai maut memisahkan sama halnya dengan pasangan. Sehingga di Indonesia memilih tidak mempunyai anak adalah hal yang tidak lazim apa gunanya menikah tetapi tidak memiliki anak, sebab banyak yang mengatakan banyak anak adalah banyak rezeki.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun