Mohon tunggu...
Anindya Dwi Apsari
Anindya Dwi Apsari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya adalah seorang mahasiswa program studi hubungan internasional yang memiliki hobi menulis artikel dan jurnal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip Politik Islam dalam Perspektif Al Qur'an

6 Juli 2024   20:24 Diperbarui: 6 Juli 2024   20:28 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Prinsip dasar hukum politik Islam menurut perspektif Al-Quran (fiqh siyasah) terus berkembang  dan dinamis, Perkembangan ini memerlukan pengetahuan tentang prinsip-prinsip dasar apa yang dirumuskan para ulama dalam bidang siyasah sehingga perkembangan hukum politik Islam tidak lari dari rel dan norma standar yang telah disepakati. 

Menurut Islam, mekanisme operasional pemerintahan dan ketatanegaran mengacu pada prinsip-prinsip syari'ah yang bersumber dari Al-Quran dan Hadis. Prinsip-prinsip negara dalam Islam tersebut ada yang berupa prinsip-prinsip dasar yang mengacu pada teks-teks syari'ah yang jelas dan tegas, dan ada pula prinsip-prinsip tambahan yang merupakan kesimpulan dan termasuk ke dalam fiqh siyasah atau Hukum ketatanegaraan dalam Islam. 

Prinsip-prinsip politik Islam dalam perspektif Al-Qur'an dan Hadis sangat penting dalam memahami sistem politik dan ketatanegaraan dalam Islam. Berikut adalah beberapa prinsip dasar yang dijabarkan:

1. Prinsip Kedaulatan

Kedaulatan Allah SWT sebagai sumber kekuasaan dan keputusan dalam sistem politik Islam. Kedaulatan ini diwujudkan melalui syariat Allah yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari[1][2].

2. Prinsip Keadilan

Keadilan adalah prinsip dasar dalam sistem politik Islam. Keadilan diwujudkan melalui perlindungan hak asasi manusia, keadilan dalam pemerintahan, dan perlindungan masyarakat[1][3].

3. Prinsip Musyawarah dan Ijma'

Musyawarah dan Ijma' (konsensus) adalah prinsip penting dalam sistem politik Islam. Musyawarah berarti diskusi dan konsensus antara para pemimpin dan masyarakat untuk menentukan keputusan yang sesuai dengan syariat Islam. Ijma' berarti konsensus ulama dalam menafsirkan teks Al-Qur'an dan Hadis[1][4].

4. Prinsip Persamaan

 Prinsip persamaan berarti bahwa semua manusia adalah sama di hadapan Allah dan memiliki hak yang sama. Persamaan ini diwujudkan melalui perlindungan hak asasi manusia dan keadilan dalam pemerintahan.

5. Prinsip Hak dan Kewajiban Negara dan Rakyat

Prinsip ini menekankan bahwa negara dan rakyat memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam sistem politik Islam. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia, sedangkan rakyat memiliki kewajiban untuk taat dan patuh terhadap hukum Allah[1].

6. Prinsip Amar Ma'ruf Nahi Munkar

Prinsip ini berarti bahwa pemimpin harus menyeru kepada kebajikan dan mencegah dari keburukan. Amar ma'ruf nahi munkar adalah mekanisme check and balancing dalam sistem politik Islam untuk memastikan keadilan dan keamanan

7. **Prinsip Syura**: Prinsip syura berarti bahwa keputusan harus diambil dengan melibatkan para pemimpin dan masyarakat. Syura diwujudkan melalui musyawarah dan Ijma' untuk menentukan keputusan yang sesuai dengan syariat Islam[1].

Dalam memahami prinsip-prinsip politik Islam, Al-Qur'an dan Hadis menjadi sumber utama. Para ulama Islam telah menjelaskan dan menerapkan prinsip-prinsip ini dalam berbagai konteks sejarah dan sosial. Oleh karena itu, memahami prinsip-prinsip ini sangat penting dalam membangun sistem politik dan ketatanegaraan yang berdasarkan syariat Islam.


Citations:
[1] https://petita.ar-raniry.ac.id/index.php/petita/article/view/59
[2] https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/72775/1/Politik%20Islam%20Dalam%20Perspektif%20Al-Quran%20%28Prinsip%20Dasar%20Hukum%20Politik%20Islam%29.pdf
[3] https://kumparan.com/berita-terkini/prinsip-prinsip-politik-islam-menurut-perspektif-al-quran-1zedj5FB1uU
[4] https://journal.iain-manado.ac.id/index.php/AJIP/article/view/499
[5] https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/72775

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun