Mohon tunggu...
anindya salsabila rahmadhani
anindya salsabila rahmadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi/Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya

saya hobi melukis berkaitan dengan seni saya suka

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ)??

7 Juni 2023   23:04 Diperbarui: 7 Juni 2023   23:13 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bismillaahirrahmaanirrahiim, Assalamu'alaikum Wr. Wb. Shalom, Om Swastiastu, Namo Budaya, Salam Kebajikan. Selamat Sejahtera bagi kita semua.

Hallo! Salamat Hamalem sobat pahari samandiai, Tabe salamat lingu nalatai salam sujud karendem malempang, adil ka' talino bacuramin ka saruga basengat ka jubata. Arus..arus..arus.

Kali ini aku mau sedikit membahas tentang Bagaimana Akad musyarakah mutanaqishah dalam Pembiayaan Bank Syariah. Sebelum itu aku mau pantun dulu nih buat kalian semua para readers.

Gini, nih pantunnya!

Singgah sebentar di rumah Basir,Meminta tomat dan papaya.

Untuk Anda yang telah mampir, Salam hormat dari saya.

Apa itu Akad Musyarakah Mutanaqishah?

Akad Musyarakah Mutanaqishah adalah salah satu bentuk akad dalam syariah Islam yang sering digunakan dalam pembiayaan perumahan. Dalam Akad Musyarakah Mutanaqishah, bank dan nasabah bekerja sama untuk membeli properti tertentu secara bersama-sama dengan pembagian kepemilikan sesuai dengan kesepakatan.

Dalam prakteknya, bank akan menyediakan sebagian dana sebagai modal awal dan nasabah menyediakan sebagian lainnya. Kedua belah pihak kemudian menjadi mitra bisnis dalam kepemilikan properti tersebut dan berbagi keuntungan atau kerugian dari investasi tersebut sesuai dengan persentase kepemilikan masing-masing.

Nasabah dapat menempati rumah tersebut sambil membayar sewa kepada bank atas bagian milik bank di rumah itu. Setiap bulan, nasabah juga harus membayar angsuran pada modal yang dimiliki oleh bank sehingga secara bertahun-tahun kepemilikan rumah akan dialihkan dari pihak bank kepada nasabah hingga seluruhnya menjadi milik nasabah.

Saldo hutang atas pinjaman musyarakaj ini biasanya dibagi rata antara kedua bela pihak (bank & Nasaba) sampai lunas.

Lalu Bagaimana Akad Musyarakah Mutanaqishah  dalam Pembiayaan Bank Syariah?

Akad Musyarakah Mutanaqishah sering digunakan oleh bank syariah sebagai salah satu bentuk akad untuk memberikan pembiayaan kepada nasabah. Dalam hal ini, bank dan nasabah bekerja sama dalam kepemilikan properti tersebut dengan pembagian kepemilikan sesuai dengan kesepakatan.

Bank akan menyediakan sebagian dana sebagai modal awal dan nasabah menyediakan sebagian lainnya. Kedua belah pihak kemudian menjadi mitra bisnis dalam kepemilikan properti tersebut dan berbagi keuntungan atau kerugian dari investasi tersebut sesuai dengan persentase kepemilikan masing-masing.

Nasabah dapat menempati rumah tersebut sambil membayar sewa kepada bank atas bagian milik bank di rumah itu. Setiap bulan, nasabah juga harus membayar angsuran pada modal yang dimiliki oleh bank sehingga secara bertahun-tahun kepemilikan rumah akan dialihkan dari pihak bank kepada nasabah hingga seluruhnya menjadi milik nasabah.

Saldo hutang atas pinjaman musyarakaj ini biasanya dibagi rata antara kedua bela pihak (bank & Nasaba) sampai lunas.. Pada akhir periode cicilan, properti atau rumah lain yang dibiayai melalui Akad Musyarakat Mutanaqisbah menjadi milik si peminjam secara sah tanpa mengandung unsur riba karena kesepakatan harga awal sudah dilakukan sejak awal.

Namun demikian, praktek bisnis di Bank Syariah harus tetap mengacu pada prinsip-prinsip Syariat Islam seperti adanya transparansi informasi tentang biaya-biaya dan risiko-risiko yang mungkin timbul nantinya sehingga semua pihak merasa puas atas kerjasama tersebut.

Mekanisme pelaksanaan dalam Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) itu sendiri bagaimana sih? Yuk cari tau..

Mekanisme pelaksanaan Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) dalam pembiayaan perumahan pada dasarnya melibatkan tiga pihak yaitu bank syariah, nasabah, dan pengembang properti. Berikut adalah tahapan-tahapan pelaksanaannya:

  1. Bank Syariah dan Nasabah Menjadi Mitra Bisnis Pada awalnya, bank syariah dan nasabah menjadi mitra bisnis dengan memasukkan modal masing-masing untuk melakukan pembelian rumah atau properti lainnya.
  2. Pembagian Kepemilikan Properti Kedua belah pihak kemudian akan memiliki kepemilikan yang sama atas rumah tersebut sesuai dengan jumlah modal yang telah disetorkan oleh masing-masing pihak.
  3. Pemilihan Pengembang Properti Setelah itu, dilakukan pemilihan pengembang properti yang tepat untuk membangun hunian baru di lokasi tertentu sesuai permintaan nasabaha
  4. Pembangunan Rumah atau Properti Lainnya Selanjutnya, pengembang akan membangun rumah lain atau property tertentu berdasarkan spesifikasi yang telah disepakati bersama antara nasabaha dan bank.
  5. Penjualan Kembali Rumahlain ke Nasabah tertentu. Rumahlain tersebut kemudian akan dijual kembali kepada nasabahtertentuserta dibuatkan akad sewa menyewa/ijarah antara bank syariah dengan nasabah atau sehubungan dengan bagian kepemilikannya dalamproperti tersebut.
  6. Proses Cicilan Angsuran terhadap Modal Awal Nasabah tertentu akan membayar cicilan angsuran terhadap modal awal yang telah disetorkan oleh bank syariah sesuai dengan persentase kepemilikan masing-masing.
  7. Transfer Kepemilikan Rumah lain ke Tangan Nasabah Pada akhir periode cicilan, rumah lain atau property tertentu yang dibiayai melalui Akad Musyarakat Mutanaqisbah menjadi milik si peminjam secara sah tanpa mengandung unsur riba karena kesepakatan harga awal sudah dilakukan sejak awal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun