Bank akan memberikan pinjaman pada petani sejumlah uang yang dibutuhkan untuk membayar biaya sewa lahan dan benih padi. Kemudian dalam akad bai' al salam ini bank juga sepakat untuk membeli hasil panen tersebut dari si petani pada waktu yang sudah ditentukan sebelumnya dengan harga yang telah disepakati bersama.
Dengan adanya transaksi Akad Bai' Al-Salam ini maka para pelaku usaha seperti si petani tadi bisa mendapatkan dana segar (uang) guna mencukupi kebutuhan hingga masa panen tiba. Dan bagi Bank Syariah sendiri melalui mekanisme Akad Bai' Al Salam ini dapat menjadi salah satu alternatif cara mereka dalam melakukan investasi jangka pendek.
Dalam transaksi Akad Bai' Al-Salam, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli. Ketentuan dalam akad bai'salam antara lain:
1. Objek jual beli, Barang yang dijual dalam akad ini adalah barang-barang yang dapat ditentukan jumlahnya, jenisnya, kualitasnya dan tempat pengirimannya.
2. Kesepakatan harga, Harga jual barang harus disepakati oleh kedua belah pihak pada saat awal transaksi.
3. Waktu pengiriman dan pembayaran, Kedua belah pihak harus menetapkan waktu pengiriman dan pembayaran secara pasti sesuai dengan kesepakatan awal.
4. Penyerahan objek jual beli, Setelah masa kontrak berakhir maka penjual (pembeli asli) wajib menyerahkan barang kepada bank syariah selaku pembeli (pembiaya).
5. Pembayaran harga, Bank Syariah selaku pembiaya akan membayar sejumlah uang kepada penjual atas dasar kesepakatan harganya tadi.
6. Identitas objek Jual Beli, Sebagai bukti kepemilikan atas objek jual-beli tersebut maka identitas atau spesifikasi dari komoditi yang diperjanjikan tersebut wajib dicantumkan secara detail pada dokumen perjanjian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H