Mohon tunggu...
anindya salsabila rahmadhani
anindya salsabila rahmadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi/Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya

saya hobi melukis berkaitan dengan seni saya suka

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Kebijakan dan Teknik Pembiayaan di Bank Syariah? Yuk Simak!

26 Mei 2023   00:40 Diperbarui: 26 Mei 2023   00:54 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bismillaahirrahmaanirrahiim, Assalamu'alaikum Wr. Wb. Shalom, Om Swastiastu, Namo Budaya, Salam Kebajikan. Selamat Sejahtera bagi kita semua.

Hallo! Salamat Hamalem sobat pahari samandiai, Tabe salamat lingu nalatai salam sujud karendem malempang, adil ka' talino bacuramin ka saruga basengat ka jubata. Arus..arus..arus.

Kali ini aku mau sedikit membahas tentang gimana sih kebijakan dan teknik pembiayaan di bank syariah?. Sebelum itu aku mau pantun dulu nih buat kalian semua para readers.

Gini, nih pantunnya!

Mendapat daun si anak dara, Di bawah sarang burung tempua

Salam santun pembuka bicara, Selamat malam untuk semua.

Yuk! Langsung masuk paa pembahasan aja ya readers

Pembiayaan di bank syariah adalah suatu bentuk pembiayaan yang dilakukan oleh bank syariah kepada nasabahnya, dengan tetap mengikuti prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip-prinsip tersebut antara lain melarang riba (bunga), spekulasi dan judi.

Dalam penerapan sistem pembiayan di bank syariah, terdapat beberapa prinsip utama yaitu adanya kesepakatan bersama (ijtima) antara kedua belah pihak secara sukarela tanpa ada unsur paksaan, adanya transparansi dan kejujuran dalam setiap transaksi (syahadah), serta adanya prinsip berbagi risiko antara pihak bank dan nasabah.

Gimana sih kebijakan dalam pembiayaan bank syariah?

Dalam Pembiayaan pada bank syariah sendiri, didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam yang melarang riba (bunga) dan mempromosikan keadilan finansial. Oleh karena itu, kebijakan dalam pembiayaan di bank syariah berbeda dengan bank konvensional.

Beberapa kebijakan penting dalam pembiayaan bank syariah antara lain:

  • Menggunakan akad-akad atau perjanjian yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah dan wakalah.
  • Tidak memberikan bunga sebagai bagian dari penghasilan mereka tapi menggunakan sistem bagi hasil atau profit-sharing sebagai alternatifnya.
  • Menjaga transparansi dan integritas dalam setiap transaksi agar tidak menimbulkan ketidakpastian atau keraguan terhadap para nasabah nya.
  • Menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit dan investasi sehingga risiko gagal bayar bisa diminimalisir sekecil mungkin
  • Memperhatikan aspek sosial dengan memberikan pinjaman kepada usaha-usaha mikro ataupun orang-orang kurang mampu untuk membantu meningkatkan taraf hidup mereka
  • Melakukan audit secara berkala oleh auditor independen untuk memastikan bahwa seluruh operasi bisnis dilaksanakan sesuai dengan aturan syariah serta standar akuntansi internasional yang berlaku.

Kebijakan-kebijakan tersebut bertujuan agar Bank Syari'ah dapat menjaga nilai-nilai etika Islam serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan adil. Dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah, Bank Syari'ah dapat memenuhi kebutuhan nasabahnya dengan cara yang lebih transparan, terpercaya dan adil.

Lalu bagaimana sih teknik pembiayaan di bank syariah? Dalam pembiayaan di bank syariah, terdapat beberapa teknik yang digunakan untuk menyesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Beberapa teknik tersebut antara lain:

1. Musyarakah: Teknik ini dilakukan dengan cara membagi modal dan risiko antara bank syariah dan nasabahnya dalam suatu proyek atau investasi sesuai dengan proporsi yang disepakati.

2. Mudharabah: Bank Syari'ah memberikan dana sebagai modal kepada nasabah yang ingin membuka usaha atau melakukan investasi, sementara nasabah bertindak sebagai pengelola bisnis dan beroperasi atas dasar kepercayaan dari pihak bank.

3. Murabahah: Teknik ini adalah transaksi jual-beli barang dimana harga beli barang ditentukan oleh biaya pembelian ditambah margin keuntungan yang telah disetujui sebelumnya.

4. Ijarah: Transaksi sewa-menyewa aset seperti gedung, kendaraan ataupun peralatan kerja sehingga menyediakan pendapatan tetap bagi penyedia aset

5. Wakalah : yaitu suatu akad di mana orang (muwakkil) menyerahkan kewenangannya pada orang lain (wakil) untuk melaksanakan tugas tertentu namun masih ada tanggung jawab moral untuk menjaga hak-hak muwakkil

Teknik-teknik tersebut dikembangkan agar dapat memenuhi standar etika Islam serta mendorong pertumbuhan ekonomi secara adil dan berkelanjutan tanpa mengandalkan bunga riba dalam pembiayaannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun