Mohon tunggu...
Anindiya Yuma Pramudiya
Anindiya Yuma Pramudiya Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kontribusi Mahasiswa Sebagai Relawan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur

14 Mei 2024   22:51 Diperbarui: 14 Mei 2024   22:57 554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gambar: Kegiatan PKL/Magang Mahasiswa UIN Walisongo di KPP Pratama Semarang Timur/dokpri
Gambar: Kegiatan PKL/Magang Mahasiswa UIN Walisongo di KPP Pratama Semarang Timur/dokpri
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang perpajakan Nomor 28 tahun 2007 pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa: "Pajak merupakan kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. 

Sumber utama penghasilan Negara yang digunakan untuk berbagai macam aktivitas Negara adalah dari penerimaan sektor pajak. Dapat dikatakan bahwa penerimaan pajak merupakan pendapatan Negara paling besar dibandingkan dengan sektor-sektor yang lain. Sehingga, berbagai upaya perlu dilakukan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Upaya tersebut dapat dilakukan melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi perpajakan. kegiatan intensifikasi dilakukan dengan melakukan pengawasan terhadap wajib pajak (WP) yang terdaftar apakah telah memenuhi tanggung jawab perpajakannya. Sedangkan, kegiatan ekstensifikasi dilakukan untuk mengeksplorasi potensi sumber penerimaan perpajakan dari calon wajib pajak dengan menggunakan basis perpajakan baru.

Upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut menjadi daya tarik tersendiri khususnya bagi mahasiswa program studi akuntansi mengenai pengetahuan perpajakan. Sehingga, hal tersebut perlu diapresiasi untuk terbentuknya wadah guna mengekspor ketrampilan perpajakan lebih luas dalam bentuk relawan pajak dibawah naungan Tax Center. Relawan pajak merupakan program yang dimiliki oleh DJP dalam mengedukasi perpajakan melalui pihak ketiga dan bekerjasama dengan organisasi mitra/Tax Center serta melibatkan mahasiswa maupun nonmahasiswa.

Dalam pelaksanaan kegiatannya perlu dipahami lebih mendalam mengenai relawan pajak. Seperti, bagaimana tingkat ketertarikan dan kepuasan peserta dalam program relawan pajak. Serta, apakah setelah mengikuti program relawan pajak ketrampilan yang dimiliki peserta dalam dunia perpajakan dapat meningkatkan kepercayaan diri mereka dan membawa dampak positif bagi sekitar.

Banyak mahasiswa yang ikut berpartisipasi dalam program relawan pajak ini dan motivasi mereka untuk berpartisipasi dikarenakan kemauan pada diri sendiri untuk berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan Negara, mendapatkan pengalaman, serta pelatihan sebagai relawan pajak. Sehingga, dapat membantu meningkatkan pengetahuan dan keahlian mahasiswa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun