Perempuan usia 30 tahun sebaiknya melakukan pemeriksaan rutin ke dokter 1x setiap tahun. Pada umumnya, hal ini sama dengan perlunya pemeriksaan USG payudara 1x/tahun.
Pada wanita umur 40 tahun ke atas, disarankan untuk dilakukan mammografi selain dilakukan USG. Hal ini disebabkan prevalensi kanker payudara yang paling banyak ditemukan pada umur tersebut dan keakuratan pemeriksaan akan bertambah. Kalsifikasi maupun lesi kecil yang mungkin terlewatkan pada pemeriksaan USG dapat terlihat pada mammografi. Meskipun demikian, mammografi tidak dapat membedakan lesi tersebut adalah lesi padat atau kista. Hal inilah yang dapat diatasi dengan pemeriksaan USG.
Perempuan-perempuan yang memiliki risiko tinggi untuk terkena kanker payudara, pada kondisi tertentu mungkin memerlukan pemeriksaan MRI dan mammografi. Yang dimaksud dengan risiko tinggi diantaranya adalah memiliki mutasi gen BRCA1 atau BRCA2, memiliki keluarga 1st degree (orang tua, saudara kandung, anak) yang terkena kanker payudara, atau memiliki riwayat radioterapi di daerah dada. Hal ini sebaiknya dikonsultasikan dengan dokter ahli, yaitu dokter-dokter yang memiliki kompetensi tersebut berdasarkan penunjukan Rumah Sakit, dokter ahli bedah umum atau dokter ahli bedah onkologi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H