Mohon tunggu...
Anindia widipramita
Anindia widipramita Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

anindia widi pramita fakultas syaruah prodi htn

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penerapan Fikih Siyasa dalam Menstabilkan Ekonomi Negara

22 April 2024   23:15 Diperbarui: 22 April 2024   23:27 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di era globalisasi dan dinemisme prekonomian yang semakin meningkat. Penerapan prinsip fiqh siyasah yang merupakan bagian integral dari hukum Islam menjadi semakin penting dalam menjawab tantangan prekonomian negara. Fiqh siyasah merupakan kerangka hukum Islam yang erat kaitannya dengan pemerintahan dan kebijakan publik. 

Dalam konteks perekonomian, penerapan fiqh siyasah tidak hanya sekedar mengikuti norma agama, namun juga merupakan langkah strategis dalam mencapai stabilitas perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Penerapan fiqh siyasah untuk menstabilkan perekonomian suatu bangsa memerlukan seperangkat prinsip, nilai dan tindakan yang nyata berdasarkan ajaran Islam.

Akan menjelaskan aspek aspek ini secara rinci. 

1. Asas keadilan ekonomi dalam yurisprudensi politik salah satu landasan utama yurisprudensi politik dalam perekonomian nasional adalah asas keadilan ekonomi 

2. Larangan riba, memastikan keuangan yang adil fikqih siyasah dengan tegas melarang riba dan pelaksanaan bunga dalam transaksi keuangan. Prinsip ini di dasarkan pada keyakinan bahwa sistem suku bunga dapat menciptakan kesenjangan ekonomi dan menimbulkan penderitaan bagi masyarakat yang kurang beruntung.

3. Penyelenggaraan zakat dan wakaf, memprovokasikan kesejahteraan sosial fikih siyasah memberikan perhatian khusus pada penyelenggaraan zakat dan wakaf sebagai sarana untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi. Zakat dapat ditegakkan oleh pemerintah melalui perpajakan yang adil dan transparan sebagai kewajiban bagi umat Islam yang mampu.

4. Menyeimbangkan kebebasan dan tanggung jawab ekonomi fikih siyasah mengajarkan konsep keseimbangan antara kebebasan individu dalam melakukan kegiatan ekonomi dan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat. Dalam konteks ini pemerintah di tugaskan untuk mengembangkan peraturan yang mendukung keberlangsungan ekonomi tanpa mengorbankan tanggung jawab mereka demi kebaikan bersama.

5. Pemberdayaan ekonomi masyarakat, menciptakan inklusi fikih siyasah mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya melalui dukungan terhadap usaha mikro kecil dan menengah. Pemerintah di harapkan mengembankan program untuk memudahkan usaha kecil dan menengah mengakses permodalan, pelatihan dan pemasaran dengan mengedepankan pemberdayaan ekonomi masyarakat, penetapan fikih siyasah dapat menciptakan inklusi ekonomi. Pemerintah dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan ekonomi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun