Dalam kajian hukum Islam, pemikiran Dr. Agus Hermanto M.H.I membawa kontribusi yang signifikan dalam merumuskan metode pembaharuan yang relevan  dan holistik.
Dalam materi ini, Dr. Agus Hermanto menguraikan pentingnya pemahaman tentang teori sebagai alat dalam proses ijtihad hukum Islam, serta konstruksi konseptualnya yang di dasarkan pada prinsip-prinsip maqashid al-syariah.
Pertama tama, Dr, Agus Hermanto menegaskan bahwa ijtihad sebagai proses pembaharuan hukum Islam memerlukan kesungguhan dalam memahami berbagai dalil qauliyah (teks) dan kauniyah (konteks). Dalam proses ini, teori berperan sebagai alat yang membantu dalam menganalisis data atau bahan kajian baik berupa teks maupun konteks, untuk kemudian merumuskan hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam konteks ini, Dr. Agus Hermanto menjelaskan bahwa terdapat dua pendekatan utama dalam pembaharuan reform dan extra-doctrinal reform. Namun, tak lepas dari keduanya adalah pemahaman terhadap tujuan hukum (maqashid al-syariah). Hal ini menggaris bawahi bahwa setiap pembaharuan hukum Islam haruslah memperhatikan kemaslahatan dan kemudaratan serta menjaga tujuan utama hukum Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H