Mohon tunggu...
Anindia widipramita
Anindia widipramita Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

anindia widi pramita fakultas syaruah prodi htn

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menuju Pembaruan Hukum Islam, Pendekatan Teori dan Konstruksi Konseptual

22 April 2024   15:27 Diperbarui: 22 April 2024   15:40 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kajian hukum Islam, pemikiran Dr. Agus Hermanto M.H.I membawa kontribusi yang signifikan dalam merumuskan metode pembaharuan yang relevan  dan holistik.

Dalam materi ini, Dr. Agus Hermanto menguraikan pentingnya pemahaman tentang teori sebagai alat dalam proses ijtihad hukum Islam, serta konstruksi konseptualnya yang di dasarkan pada prinsip-prinsip maqashid al-syariah.

Pertama tama, Dr, Agus Hermanto menegaskan bahwa ijtihad sebagai proses pembaharuan hukum Islam memerlukan kesungguhan dalam memahami berbagai dalil qauliyah (teks) dan kauniyah (konteks). Dalam proses ini, teori berperan sebagai alat yang membantu dalam menganalisis data atau bahan kajian baik berupa teks maupun konteks, untuk kemudian merumuskan hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam konteks ini, Dr. Agus Hermanto menjelaskan bahwa terdapat dua pendekatan utama dalam pembaharuan reform dan extra-doctrinal reform. Namun, tak lepas dari keduanya adalah pemahaman terhadap tujuan hukum (maqashid al-syariah). Hal ini menggaris bawahi bahwa setiap pembaharuan hukum Islam haruslah memperhatikan kemaslahatan dan kemudaratan serta menjaga tujuan utama hukum Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun