Namun, dalam mencoba memahami cinta tanah air dalam kerangka global, generasi milenial juga bisa menghadapi dilema moral. Pertanyaan mendasar muncul tentang sejauh mana mereka harus menjaga tradisi nasional dan budaya mereka sambil tetap terbuka terhadap pengaruh dunia luar. Ini adalah pertanyaan yang kompleks yang menuntut pemikiran kritis dan refleksi mendal
Pembahasan
Berdasarkan beberapa pernyataan mengenai problematika dan perubahan yang terjadi pada generasi millenial, fenomena tersebut memunculkan pertanyaan besar bagi masa depan bangsa Indonesia, apakah fenomena yang terjadi tersebut bagian dari proses dekonstruksi nasional atau justru membuka peluang berupa ancaman bagi jati diri bangsa Indonesia dan integritas bangsa yang telah lama terbentuk.Â
Edward Said, seorang pemikir sosial terkenal, menyatakan bahwa "Identitas bukanlah sesuatu yang bersifat tetap dan stabil, tetapi selalu dalam perubahan dan dekonstruksi. Pernyataan ini memberikan landasan untuk memahami identitas nasional sebagai konsep yang selalu bergerak, berubah, dan seringkali harus melewati proses dekonstruksi untuk memahami dirinya sendiri secara lebih mendalam.
Berdasarkan dari kelompok usia, generasi milenial adalah kelompok yang lahir sekitar tahun 1981 hingga 1996, generasi milenial dikenal dengan karakteristiknya yang terkoneksi dengan teknologi dan kemampuan aksesinformasi global seringkali mengeksplorasi identitas nasional mereka dalam kerangka yang lebih luas daripada pendahulunya.Â
Mereka memiliki akses beragam perspektif global yang memungkinkan mereka meragukan norma-norma yang sebelumnya dianggap mutlak dalam memahami jati diri bangsa. Namun, dampak ini juga bisa memunculkan ketidakpastian tentang identitas nasional yang dianggap kuat dan tak tergoyahkan.
Identitas nasional merupakan representasi budaya, sejarah, nilai-nilai, dan karakteristik yang mengidentifikasi suatu negara dan masyarakat di dalamnya, hal tersebut antara lain mencakup bahasa, simbol-simbol, tradisi, keyakinan, sejarah bersama dan aspek aspek lain yang membentuk identitas unik suatu negara dan membedakannya dari negara-negara lain.Â
Pada UUD 1945 yang berkedudukan sebagai hukum tertulis indonesia juga terdapat bagian yang mengatur tentang identitas nasional yaitu dalam Pasal 35, 36, 36A, 36B, dan 36C menjelaskan bahwa bendera nasional Indonesia adalah sang merah putih, bahasa resmi negara adalah bahasa Indonesia, lambang negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan 'Bhineka Tunggal Ika', lagu kebangsaan adalah 'Indonesia Raya', dan peraturan lebih lanjut mengenai bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan diatur melalui undang-undang
Pemahaman mengenai identitas nasional secara berproses dan mendalam dapat memunculkan perasaan yang kuat pada setiap warga Indonesia, perasaan tersebut yaitu nasionalisme. Nasionalisme merupakan perasaan cinta, dan kesetiaan yang kuat terhadap negara atau bangsa tertentu.Â
Hal tersebut dapat melibatkan rasa bangga terhadap sejarah, budaya, dan nilai-nilai yang terkait dengan negara atau bangsa, serta dorongan untuk mempertahankan dan memajukan kepentingan nasional. Salah satu pemahaman yang sudah tertanam pada masyarakat Indonesia sejak dini yaitu konsep nasionalisme sebagai sebuah ideologi.
Legawa (2007) menyatakan bahwa nasionalisme sebagai ideologi memegang peranan kunci dalam perjuangan kemerdekaan di Indonesia, karena melalui nasionalisme, berbagai elemen kebangsaan yang sangat beragam bersatu untuk membebaskan diri dari penjajahan, akhirnya menciptakan bangsa yang dikenal sebagai Indonesia. Nasionalisme telah menjadi topik yang tak pernah habis dalam negara yang geografis dan kulturalnya sesuai dengan keberagaman seperti Indonesia.Â