Dalam hal ini kekuasaan bekerja melampaui cara-cara hegemonik, yang mana hal ini dikonsepsikan Foucault sebagai governmentality. Kekuasaan dalam hal ini dipandang dalam konteks yuridis, yakni yang menghubungkan kekuasaan dengan kedaulatan dan hukum.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!