PERAN SERTA WARGA NEGARA
 DALAM USAHA BELA NEGARA PADA PERSPEKTIF NASIONALIS DAN ISLAMIS
Â
 Oleh: Dr. Ira Alia Maerani, Ani Malikhatur Rizqiyah
Dosen FH Unissula, Mahasiswa PBSI, FKIP Unissula
Indonesia adalah negara yang mempunyai letak geografis sangat strategis, karena itu Indonesia mempunyai ancaman yang sangat komleks. Bentuk ancaman terhadap kedaulatan negara yang terjadi saat ini semakin bersifat multidimensional (segala arah) seiring dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, dan komunikasi.Â
Oleh karena itu, seluruh warga negara dituntut dapat mengatasi ancaman-ancaman yang datang dari dalam negeri atau luar negeri. Terkait hal ini diperlukan sebuah pemahaman akan pentingnya kesadaran bela negara. Dan hal ini memerlukan peran aktif dari segenap bangsa Indonesia untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Bela negara adalah sikap dan perilaku warganegara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Re[ublik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara (UU No. 3 2002).
UUD 1945 pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Upaya bela negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai pelaksanaan hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara.Â
Pelaksanaan upaya bela negara merupakan penghormatan warga negara terhadap bangsa dan negaranya. Upaya bela negara dapat dilakukan melalui pendidikan bela negara, yaitu pendidikan dasar bela negara untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air , kesadaran berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata) oleh dua alat negara, yaitu TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.Â