Belakangan ini, kasus Vina Cirebon kembali viral berkat film Vina : Sebelum 7 Hari. Oleh sebab itu, 3 DPO kembali menjadi perbincangan masyarakat.
Di tengah mencuatnya kasus Vina Cirebon, Polda Jabar resmi merilis ciri-ciri DPO yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga pelaku itu bernama Pegi alias Perong, Andi dan Dani yang telah membunuh dua pasangan sejoli bernama Vina Dewi dan Rizky Rudia pada Agustus tahun 2016 silam.
Kasus Vina Cirebon awalnya ditangani berdasarkan laporan di Polres Kota Cirebon pada Agustus 2016, kemudian penyidik dari Polres Kota Cirebon telah melakukan penyidikan dan mengupayakan untuk menangkap pelaku.
Namun, sejak September 2016 kasus Vina Cirebon dilimpahkan ke Polda Jabar kemudian dilakukan penyidikan hingga bulan November 2016.
Hasil penyidikan ini menemukan kurang lebih 11 tersangka, dimana pengadilan memvonis 8 orang tersangka dan 3 orang DPO atau buronan hingga saat ini.
Oleh sebab itu, polisi menetapkan ciri-ciri dari 3 DPO kasus Vina Cirebon.Â
Berikut adalah ciri-ciri 3 DPO kasus Vina Cirebon.
1. Pegi alias Perong
Usia : 22 tahun (2016) - 30 tahun (2024)