Mohon tunggu...
Anik Wijiati
Anik Wijiati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Airlangga

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peluncuran KIP sebagai Sarana Pemerataan Akses Pendidikan

23 Agustus 2023   00:44 Diperbarui: 23 Agustus 2023   00:49 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan merupakan salah satu aspek penting yang menentukan kemajuan suatu bangsa. Saat pendidikan suatu bangsa baik maka dapat dipastikan kemajuan bangsa itu sendiri. Akan tetapi, bagaimana suatu bangsa bisa maju dan berkembang apabila pendidikannya saja tidak merata. Seperti yang kita ketahui, bahwa pendidikan di Indonesia masih jauh stabil dalam pemerataan akses pendidikan. Yang dimaksud pemerataan akses pendidikan disini ialah memberikan kesempatan yang sama kepada setiap individu untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Sebab di negara -- negara berkembang pendidikan masih memerlukan banyak perhatian. Salah satu faktor penyebabnya adalah kondisi ekonomi masyarakat yang tidak merata. Sehingga pemerintah melalui Kemendikbudristek meluncurkan sebuah kebijakan berupa bantuan dana pendidikan yang dapat membantu pemerataan akses pendidikan untuk masyarakat yang kurang mampu. Kebijakan yang diluncurkan tersebut bernama program Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Tujuan diluncurkannya program KIP tersebut adalah supaya anak -- anak yang berprestasi tetapi terlahir dari keluarga yang kurang mampu bisa mengenyam pendidikan tinggi yang berkualitas dan meraih mimpi setinggi -- tingginya. Melalui program KIP ini diharapkan dapat membantu dan memberikan kesempatan kepada generasi emas muda Indonesia yang berlatar belakang ekonomi menengah ke bawah untuk bisa menempuh Pendidikan sesuai dengan hak yang memang sudah seharusnya diterimanya. Sebab pemerataan akses pendidikan merupakan hak bagi setiap individu. Yang artinya setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan. Kesempatan untuk mendapatkan pendidikan tersebut tidak dapat dibedakan menurut jenis kelamin, status sosial, agama, maupun letak lokasi. Hal ini tercermin dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP 25 Tahun 2005, maka semua warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran tanpa terkecuali, baik "orang kaya" maupun "orang miskin" dan masyarakat perkotaan maupun pedesaan (terpencil).

Peraturan hukum pemerintah tersebut, sudah menjelaskan betapa pentingnya memeratakan akses pendidikan. Oleh sebab itu, pemerintah bertanggung jawab dalam memastikan setiap warga negara mendapatkan haknya dalam memperoleh layanan pendidikan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu guna meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia. Selain UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP 25 Tahun 2005  peraturan hukum Indonesia yang mendukung adanya peran pemerintah untuk pemerataan akses pendidikan yaitu pada alenia ke-4  Pembukaan Undang -- Undang Dasar 1945 yang juga sekaligus menjadi tujuan dari bangsa Indonesia yaitu  mencerdaskan kehidupan bangsa. Artinya pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk membawa pendidikan Indonesia ke kancah dunia. Bentuk partisipasi pemerintah dalam menanggapi tugas tersebut yaitu dengan mendukung dan menanggapi segala keluh kesah yang disampaikan kepada kebijakan pemerintah.

Hingga saat ini yaitu masih banyak sekali ditemukan kasus seorang siswa yang harus terpaksa putus sekolah dikarenakan keterbatasan biaya. Siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu seringkali mengalami permasalahan putus sekolah dikarenakan keadaan perekonomian keluarga yang kurang mendukung sehingga memaksa siswa tersebut mengambil keputusan untuk berhenti sekolah dan memilih bekerja untuk membantu perekonomian keluarga. Sehingga dengan diluncurkannya kebijakan program KIP dapat mengurangi besarnya angka siswa yang harus putus sekolah dikarenakan permasalahan ekonomi bahkan memberantasnya. Jadi dengan adanya program KIP upaya pemerataan pendidikan di Indonesia akan segera tercapai. Hal ini ditandai dengan banyaknya siswa yang berasal dari ekonomi menengah ke bawah yang terbantu dengan adanya program tersebut yang akhirnya bisa meraih cita - citanya.

Referensi :

Sari, Maulina dkk. (2021). "Implementasi Kebijakan Kartu Indonesia Pintar Dalam Upaya Pemerataan Pendidikan di MTsN 1 Watampone", Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 3(1), 43-53.

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/03/peluncuran-kip-kuliah-merdeka-menuju-akses-pendidikan-tinggi-yang-merata-dan-berkualitas. (Tanggal akses : 21/8/2023)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun