Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin terjadi sebelum memutuskan untuk menaikkan pajak. Dalam merumuskan kebijakan  pajak, harusnya pemerintah melihat kembali apa yang tidak tepat dari kebijakan ini dan seharusnya tidak menjadikan pajak sebagai satu satunya sumber pendapatan negara.Â
Karena pada dasarnya amanat UUD 45 sudah disebutkan sumber daya alam yang dkuasai negara dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Itu menunjukkan bahwa banyaknya SDA yang merupakan harta kepemilikan umum harusnya dikelo negara dan tidak boleh diserahkan kepada swasta apalagi asing, sehingga bisa menjadi bagian sumber pendapatan negara.Â
Jadi tidak hanya mengandalkan pajak yang nota bene diambil dari seluruh masyarakat. Sehingga adanya kenaikan pajak secara otomatis sangat berdampak bahkan semakin beratnya beban masyarakat. oleh karena itu perlu adanya perubahan kebijakan yang lebih pro rakyat sehingga tercipta masyarakat yang adil makmur dan sejahtera.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H