Mohon tunggu...
Ani susilowati
Ani susilowati Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswi mercubuana Pascasarjana NIM 55520110034

Digunakan untuk upload tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1- Prof Dr. Apollo "Aktivitas Digital Sebabkan Hilangnya Potensi Pajak Global ?"

2 Oktober 2021   14:11 Diperbarui: 2 Oktober 2021   16:46 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: IMF (Dabla-Norris, et al., 2021)

Dengan adanya digitalisasi dan kemunculan ekonomi digital maka kemudian terdapat perubahan besar dalam skenario pajak global. Metode pengelolaan pajak yang inovatif kemudian tidak hanya dicari oleh fiskus tetapi juga oleh wajib pajak. 

Otoritas pajak telah menyadari bahwa undang-undang perpajakan yang ada sekarang ini tidak lagi sesuai dengan perubahan situasi bisnis abad ke-21 yang bergerak dan didorong oleh teknologi canggih. 

Sebagai akibatnya, otoritas pajak juga dengan cepat mengadopsi strategi perpajakan baru untuk mengamankan pajak yang terutang dan menerapkan berbagai persyaratan pelaporan di bawah inisiatif seperti rencana aksi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)  (Rosario & Chavali, 2020).

Respon regional Asia terhadap BEPS di era digital ini adalah dengan memperkenalkan pajak layanan digital (digital service tax) yang merupakan pemotongan pajak atas pembayaran untuk layanan digital lintas batas atau pajak omset berbasis pengguna untuk aktivitas digital. 

Sejak Agustus 2021, Amerika Serikat dan sebagian besar ekonomi utama Asia termasuk di antara 134 anggota Kerangka Inklusif yang dipimpin oleh Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD-IF), yang setuju untuk mengalokasikan hak pajak atas keuntungan ke negara-negara di mana konsumen dan pengguna berada, yang mencerminkan adanya kehadiran digital. 

Berdasarkan pada kesepakatan global tersebut, sebagian keuntungan dari perusahaan multinasional dengan penjualan global di atas EUR20 miliar akan dialokasikan di seluruh negara secara proporsional dengan penjualan lokal dan dikenakan pajak berdasarkan undang-undang setempat

Upaya tersebut kemudian akan memberikan dampak yang cukup besar kepada pusat investasi seperti Singapura dan Hong Kong SAR, yang dapat mengalami kehilangan hingga 0,15 persen dari PDB dalam pendapatan pajak perusahaan karena keuntungan perusahaan multinasional di kedua negara tersebut melebihi jumlah keuntungan lokal dari total penjualan. 

Lebih dari itu ketika negara-negara berpenghasilan tinggi dengan pasar domestik yang besar, seperti Australia, Cina, Jepang, dan Korea, akan memperoleh peningkatan penerimaan pajak, sedangkan negara-negara berkembang seperti Vietnam mungkin akan kehilangan pendapatan. Dampak skema perpajakan tersebut ke beberapa negara dapat diperhatikan pada gambar dibawah ini.

Sumber: IMF (Dabla-Norris, et al., 2021)
Sumber: IMF (Dabla-Norris, et al., 2021)

Sehingga meskipun pajak layanan digital lebih mudah untuk diterapkan, hal ini  tidak meningkatkan secara signifikan dan memiliki kelemahan. Pajak layanan digital yang serupa dengan Equalization Levy India hanya akan menghasilkan peningkatan sebanyak 02 persen dari PDB pada 2019 untuk Bangladesh, Indonesia, Filipina, dan Vietnam. Pajak layanan digital juga dapat mendistorsi keputusan bisnis dan masih rentan terhadap penghindaran pajak.

Selain itu, hal ini dapat memperumit hubungan dagang, karena biasanya hanya diterapkan pada perusahaan besar yang berkantor pusat di luar negeri. Oleh karena itu, pertanyaan yang masih belum terjawab adalah bagaimana cara yang paling tepat untuk menjamin bahwa aktivitas digital tidak akan mereduksi potensi pembayaran pajak secara global?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun