Mohon tunggu...
Ani susilowati
Ani susilowati Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswi mercubuana Pascasarjana NIM 55520110034

Digunakan untuk upload tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 Prof Dr. Apollo "Insentif Pajak Penghasilan Industri Tekstil di Indonesia"

18 Mei 2021   15:27 Diperbarui: 18 Mei 2021   15:54 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Insentif pajak yang sukses dan tepat sasaran adalah tujuan program insentif  PPh ini untuk suatu masyarakat atau kelompok tertentu. Kebijakan akan menjadi tepat sasaran jika pembuat kebijakan bener-benar mengetahui apa yang dibutuh kan oleh pelaksana kebijakan dalam hal ini wajib pajak. 

Pembuat kebijakan harus tahu dan meneliti masalah dalam industri tekstil agar dapat merumuskan suatu kebijakan yang berguna bagi industri tekstil tersebut . pada saat pelaksana kebijakan yaitu industri tekstil atau asosiasi pertekstilan juga harus aktif memberikan masukan ataupun kritik dari masalah yang dihadapi. Sehingga pihak pemerintah sebagai pembuat kebijakan akan merumuskan kebijakan yang tepat guna baik kebijakan pajak dan non pajak yang sesuai

Dalam pelaksaan Kebijakan ini tidak terlepas dari kendala dalam pelaksanaan kebijakan insentif Pajak Penghasilan atas industry tekstil di Indonesia. Berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh suatu organisasi dapat dituangkan secara formal dalam bentuk aturan atau ketentuan perundangan sehingga mempunyai kekuatan hukum yang mengikat disusun menurut strata tertentu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh organisasi yang mengeluarkan kebijakan. Oleh karena itu dalam praktek pelaksaan kebijakan publik tidak terlepas dari peran dan fungsi aparat pemerintah yang disebut birokrasi.

Pembuat kebijakan dalam hal ini adalah Badan Kebijakan Fiskal dalam melakukan implementasi atas kebijakan dibantu dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pasti akan menghadapi berbagai hambatan dan kendala dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Bagi Pemerintah

Kebijakan ini adalah berupa insentif pajak atas pengurangan PPh. Hambatan atau kendala bisa terjadi dalam hal aspek kebijakan dan aspek teknis dalam pelaksanaan kebijakan . Kendala atau hambatan yang dihadapi pada saat implementasi kebijakan oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan adalah keterbatasan waktu. 

Waktu yang dimaksud adalah waktu dalam perumusan kebijakan dan penyampaian atau sosialisi kebijakan kepada penerima manfaat kebikan yaitu Industri Tekstil dimana pemerintah harus melakukan sosialisasi atas kebijakan tersebut guna mencapai tujuan yang diinginkan . Keterbatasan waktu dalam menyampaikan kebijakan berakibat pada  sosialisasi yang tidak maksimal kepada industri tekstil selaku penerima manfaat kebijakan.

Bagi Perusahaan Industri

mesin jahit , doc pribadi
mesin jahit , doc pribadi
Hambatan dan kendala atas pelaksanaan kebijakan ini tidak hanya dihadapi oleh pemerintah tetapi juga pihak penerima manfaat kebijakan yaitu wajib pajak. Industri tekstil sebagai penerima manfaaat kebijakan dalam pemberian insenif pengurangan PPh pasal 25 dan penundaaan PPh pasal 29  juga mengalami kendala dalam memanfaatkan insentif PPh tersebut. 

Pemanfaat bulan pada masa pajak yang hanya bisa dimanfaatkan sekitar tiga bulan saja yaitu pada masa pajak bulan Oktober , November dan Desember 2013 hal ini membuat industri tekstil harus secepatnya membuat permohonan penggunaan insentif PPh kepada Kemenperin selaku lembaga yang membetikan surat rekomendasi dan KPP dimana tempat industri terdaftar. Karena waktu persiapan yang begitu singkat tersebut memungkinkan banyak pihak dari industri tekstil tidak mengambil atau memanfaatkan insentif PPh ini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun