Insentif pajak yang sukses dan tepat sasaran adalah tujuan program insentif  PPh ini untuk suatu masyarakat atau kelompok tertentu. Kebijakan akan menjadi tepat sasaran jika pembuat kebijakan bener-benar mengetahui apa yang dibutuh kan oleh pelaksana kebijakan dalam hal ini wajib pajak.Â
Pembuat kebijakan harus tahu dan meneliti masalah dalam industri tekstil agar dapat merumuskan suatu kebijakan yang berguna bagi industri tekstil tersebut . pada saat pelaksana kebijakan yaitu industri tekstil atau asosiasi pertekstilan juga harus aktif memberikan masukan ataupun kritik dari masalah yang dihadapi. Sehingga pihak pemerintah sebagai pembuat kebijakan akan merumuskan kebijakan yang tepat guna baik kebijakan pajak dan non pajak yang sesuai
Dalam pelaksaan Kebijakan ini tidak terlepas dari kendala dalam pelaksanaan kebijakan insentif Pajak Penghasilan atas industry tekstil di Indonesia. Berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh suatu organisasi dapat dituangkan secara formal dalam bentuk aturan atau ketentuan perundangan sehingga mempunyai kekuatan hukum yang mengikat disusun menurut strata tertentu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh organisasi yang mengeluarkan kebijakan. Oleh karena itu dalam praktek pelaksaan kebijakan publik tidak terlepas dari peran dan fungsi aparat pemerintah yang disebut birokrasi.
Pembuat kebijakan dalam hal ini adalah Badan Kebijakan Fiskal dalam melakukan implementasi atas kebijakan dibantu dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pasti akan menghadapi berbagai hambatan dan kendala dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Bagi Pemerintah
Kebijakan ini adalah berupa insentif pajak atas pengurangan PPh. Hambatan atau kendala bisa terjadi dalam hal aspek kebijakan dan aspek teknis dalam pelaksanaan kebijakan . Kendala atau hambatan yang dihadapi pada saat implementasi kebijakan oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan adalah keterbatasan waktu.Â
Waktu yang dimaksud adalah waktu dalam perumusan kebijakan dan penyampaian atau sosialisi kebijakan kepada penerima manfaat kebikan yaitu Industri Tekstil dimana pemerintah harus melakukan sosialisasi atas kebijakan tersebut guna mencapai tujuan yang diinginkan . Keterbatasan waktu dalam menyampaikan kebijakan berakibat pada  sosialisasi yang tidak maksimal kepada industri tekstil selaku penerima manfaat kebijakan.
Bagi Perusahaan Industri
Pemanfaat bulan pada masa pajak yang hanya bisa dimanfaatkan sekitar tiga bulan saja yaitu pada masa pajak bulan Oktober , November dan Desember 2013 hal ini membuat industri tekstil harus secepatnya membuat permohonan penggunaan insentif PPh kepada Kemenperin selaku lembaga yang membetikan surat rekomendasi dan KPP dimana tempat industri terdaftar. Karena waktu persiapan yang begitu singkat tersebut memungkinkan banyak pihak dari industri tekstil tidak mengambil atau memanfaatkan insentif PPh ini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H