Mohon tunggu...
Ani susilowati
Ani susilowati Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswi mercubuana Pascasarjana NIM 55520110034

Digunakan untuk upload tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB1 Prof Dr Apollo "Pengusaha Muda? Wajib Tahu Apa Itu Pajak UMKM"

7 April 2021   13:20 Diperbarui: 7 April 2021   14:04 614
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : dokumentasi pribadi KPP pratama Koja

Bisnis saat ini sudah menjadi trend di kalangan umur muda , bergesernya minat bisnis dari usia dewasa ke kalangan muda menciptakan banyak pengusaha muda di Indonesia . namun, banyak juga dari pengusaha muda tersebut masih dalam skala usaha kecil dan menengah , mungkin anda salah satu nya..

Bagi anda pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, anda harus memahami aturan pajak mulai dari tarif , cara hitung dan cara lapor pajak untuk usaha anda.

sumber : dokumentasi pribadi KPP pratama Koja
sumber : dokumentasi pribadi KPP pratama Koja

mau mulai bisnis , pahami pajaknya 

Hal ini menjadi suatu pengingat bahwa tidak sedikit pengusaha yang memulai atau mengembangkan usahanya dimulai dari kebutuhan "suntikan dana". 

Banyak juga yang dalam kegiataannya pendanaan di butuhkan legalitas usaha salah satunya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Karena usaha tersebut tidak bisa lepas dari adanya sebuah kegiatan, maka usaha tersebut harus memenuhi kewajiban perpajakan nya dan hal ini dapat di telusuri melalui NPWP yang di miliki .

Oleh karena itu, apabila saat ini Anda berniat memulai usaha atau sudah memulai usaha, pastikan agendakan perencanaan pajak dalam daftar usaha anda dari sekarang, pahami aturan pajak UMKM dan penuhi kewajibannya agar usaha dapat berjalan lancer, Hal ini juga akan memudahkan Anda kedepan nya

Apa itu pajak UMKM ?

sumber : dokumentasi pribadi
sumber : dokumentasi pribadi
Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan 36 tahun 2008 dan Undang-Undang No. 20 tahun 2008 tentang UMKM dijelaskan kliasifikasi usaha yaitu:
  • usaha mikro adalah usaha dengan kepemilikan asset maksimal Rp 50 juta dan omset per tahun mencapai Rp 300 juta
  • usaha kecil adalah usaha dengan kepemilikan aset antara Rp 50 juta -- Rp 500 juta dan omset per tahunnya mencapai Rp 300 juta -- Rp 2,5 miliar
  • usaha menengah adalah usaha dengan kepemilikan aset antara Rp 500 juta -- Rp 10 miliar dan omset per tahun mencapai Rp 2,5 miliar -- Rp 50 miliar.

Penentuan kewajiban perpajakan dimulai pada saat usaha atau perusahaan anda mendaftarkan legalitas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan berdomisili tempat usaha, Selanjutnya anda akan menerima SKT atau Surat Keterangan Terdaftar, dalam SKT tersebut sudah tertulis kewajiban pajak apa yang harus terpenuhi sesuai kualifikasi usaha nya.

Singkatnya , untuk UMKM, setidaknya Anda perlu membayar dan melaporkan pajak-pajak berikut:

  • Pajak Penghasilan Final atau Pasal 4 Ayat 2 (untuk sewa tanah dan/atau bangunan, omset penjualan, dan lainnya)
  • PPh Pasal 21 (untuk penghasilan karyawan jika ada)
  • PPh Pasal 23 (jika ada transaksi pembelian jasa pihak lain jika ada)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 , PPh Final untuk pajak UKM adalah pajak atas penghasilan  bruto (omset) dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Dan PPh Final dikenakan pada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omset di bawah Rp 4.800.000.000 dalam satu tahun.

Pertanggal 1 Juli 2018, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah dengan Nomor 23 Tahun 2018, aturan ini menggantikan PP Nomor 46 Tahun 2013 dengan perubahan mengenai tarif baru untuk PPh Final UMKM. Tarif PPh Final UMKM yang awalnya dikenakan sebesar 1% diubah menjadi hanya 0,5% dengan ketentuan baru yaitu:

Jika , Wajib Pajak Orang Pribadi bisa menggunakan fasilitas tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 7 tahun.

Untuk , WP Badan seperti Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), dan Firma bisa menggunakan fasilitas tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 4 tahun

Sedangkan untuk WP Perseroan Terbatas (PT), bisa menggunakan fasilitas tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 3 tahun.

Sederhananya, semua transaksi penjualan usaha Anda harus diakumulasikan terlebih dahulu setiap bulannya dan dikalikan tariff sebesar 0,5%. Dan setiap tanggal 15 bulan berikutnya, Anda harus menyetorkan PPh Final tersebut ke kas negara dengan kode akun pajak 41128 . 

Sebelumnya , Wajib Pajak harus mempunyai kode pembayaran dari aplikasi e-billing yang tersedia di laman web resmi Direktorat Jendral Pajak. Setelah memiliki kode pembayaran, dengan kemudahan teknologi saat ini, Anda bisa langsung membayar melalui kantor pos atau bank bahkan Anda juga bisa membayar melalui ATM, Internet banking, dan Mobile Banking . Setelah melakukan pembayaran, Anda akan mendapatkan bukti bayar pajak berupa kode NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).

Selanjutnya untuk pelaporan pajak , Setelah menyetor atau membayar pajak dan mendapatkan kode NTPN, Anda tidak perlu lagi melapor melalui Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa). Hal ini dikarenakan sesuai peraturan dalam PP no 23 Tahun 2018 tanggal validasi kode Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tertera pada Surat Setoran Pajak PPh Final dianggap sebagai tanggal lapor SPT Masa oleh Direktorat Jendral Pajak.

Referensi :

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun