Bisnis saat ini sudah menjadi trend di kalangan umur muda , bergesernya minat bisnis dari usia dewasa ke kalangan muda menciptakan banyak pengusaha muda di Indonesia . namun, banyak juga dari pengusaha muda tersebut masih dalam skala usaha kecil dan menengah , mungkin anda salah satu nya..
Bagi anda pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, anda harus memahami aturan pajak mulai dari tarif , cara hitung dan cara lapor pajak untuk usaha anda.
mau mulai bisnis , pahami pajaknyaÂ
Hal ini menjadi suatu pengingat bahwa tidak sedikit pengusaha yang memulai atau mengembangkan usahanya dimulai dari kebutuhan "suntikan dana".Â
Banyak juga yang dalam kegiataannya pendanaan di butuhkan legalitas usaha salah satunya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Karena usaha tersebut tidak bisa lepas dari adanya sebuah kegiatan, maka usaha tersebut harus memenuhi kewajiban perpajakan nya dan hal ini dapat di telusuri melalui NPWP yang di miliki .
Oleh karena itu, apabila saat ini Anda berniat memulai usaha atau sudah memulai usaha, pastikan agendakan perencanaan pajak dalam daftar usaha anda dari sekarang, pahami aturan pajak UMKM dan penuhi kewajibannya agar usaha dapat berjalan lancer, Hal ini juga akan memudahkan Anda kedepan nya
Apa itu pajak UMKM ?
- usaha mikro adalah usaha dengan kepemilikan asset maksimal Rp 50 juta dan omset per tahun mencapai Rp 300 juta
- usaha kecil adalah usaha dengan kepemilikan aset antara Rp 50 juta -- Rp 500 juta dan omset per tahunnya mencapai Rp 300 juta -- Rp 2,5 miliar
- usaha menengah adalah usaha dengan kepemilikan aset antara Rp 500 juta -- Rp 10 miliar dan omset per tahun mencapai Rp 2,5 miliar -- Rp 50 miliar.
Penentuan kewajiban perpajakan dimulai pada saat usaha atau perusahaan anda mendaftarkan legalitas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan berdomisili tempat usaha, Selanjutnya anda akan menerima SKT atau Surat Keterangan Terdaftar, dalam SKT tersebut sudah tertulis kewajiban pajak apa yang harus terpenuhi sesuai kualifikasi usaha nya.
Singkatnya , untuk UMKM, setidaknya Anda perlu membayar dan melaporkan pajak-pajak berikut:
- Pajak Penghasilan Final atau Pasal 4 Ayat 2 (untuk sewa tanah dan/atau bangunan, omset penjualan, dan lainnya)
- PPh Pasal 21 (untuk penghasilan karyawan jika ada)
- PPh Pasal 23 (jika ada transaksi pembelian jasa pihak lain jika ada)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 , PPh Final untuk pajak UKM adalah pajak atas penghasilan  bruto (omset) dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Dan PPh Final dikenakan pada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omset di bawah Rp 4.800.000.000 dalam satu tahun.
Pertanggal 1 Juli 2018, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah dengan Nomor 23 Tahun 2018, aturan ini menggantikan PP Nomor 46 Tahun 2013 dengan perubahan mengenai tarif baru untuk PPh Final UMKM. Tarif PPh Final UMKM yang awalnya dikenakan sebesar 1% diubah menjadi hanya 0,5% dengan ketentuan baru yaitu:
Jika , Wajib Pajak Orang Pribadi bisa menggunakan fasilitas tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 7 tahun.
Untuk , WP Badan seperti Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), dan Firma bisa menggunakan fasilitas tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 4 tahun
Sedangkan untuk WP Perseroan Terbatas (PT), bisa menggunakan fasilitas tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 3 tahun.
Sederhananya, semua transaksi penjualan usaha Anda harus diakumulasikan terlebih dahulu setiap bulannya dan dikalikan tariff sebesar 0,5%. Dan setiap tanggal 15 bulan berikutnya, Anda harus menyetorkan PPh Final tersebut ke kas negara dengan kode akun pajak 41128 .Â
Sebelumnya , Wajib Pajak harus mempunyai kode pembayaran dari aplikasi e-billing yang tersedia di laman web resmi Direktorat Jendral Pajak. Setelah memiliki kode pembayaran, dengan kemudahan teknologi saat ini, Anda bisa langsung membayar melalui kantor pos atau bank bahkan Anda juga bisa membayar melalui ATM, Internet banking, dan Mobile Banking . Setelah melakukan pembayaran, Anda akan mendapatkan bukti bayar pajak berupa kode NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).
Selanjutnya untuk pelaporan pajak , Setelah menyetor atau membayar pajak dan mendapatkan kode NTPN, Anda tidak perlu lagi melapor melalui Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa). Hal ini dikarenakan sesuai peraturan dalam PP no 23 Tahun 2018 tanggal validasi kode Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tertera pada Surat Setoran Pajak PPh Final dianggap sebagai tanggal lapor SPT Masa oleh Direktorat Jendral Pajak.
Referensi :
- Evi Rahmawati Lazuardini , Hj. Jeni Susyanti , Achmad Agus Priyono ,2018, pengaruh pemahaman peraturan perpajakan, tarif pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak umkm (studi pada wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di kpp pratama malang selatan), Riset unisma , Vol.07 , terdapat pada : http://riset.unisma.ac.id/index.php/jrm/article/view/1030 [Internet]. [diunduh 2020 Mar 31]
- Fitriya. 2020. Pajak UMKM: Tarif, Cara Hitung, Bayar dan Lapor SPT Pajaknya [Internet]. [diunduh 2020 Mar 31] . Â Tersedia pada: https://klikpajak.id/blog/perhitungan/pajak-umkm-tarif-cara-hitung-bayar-dan-lapor-spt-pajaknya/