Mohon tunggu...
Ani Food
Ani Food Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengembangan Audit Syariah dalam Pertumbuhan Ekonomi G20 di Indonesia

28 Oktober 2022   12:52 Diperbarui: 28 Oktober 2022   13:04 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Atriani, Ayu Andira, Wahyu Anna, Andi Azzahra Zakinah

Akuntansi Syariah                                                                                

Institut Agama Islam Negeri ParePare

Pendahuluan

Ketika perbankan konvensional membuka perusahaan berbasis syariah untuk melakukan office channeling, perkembangan audit syariah sendiri dimulai. Untuk memastikan tidak ada penyimpangan dari prinsip syariah, audit syariah dan tim audit keputusan syariah dipercayakan untuk mendukung Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam pengawasan lembaga keuangan syariah. Tugas perbankan dan non-perbankan syariah, seperti unit usaha syariah atau usaha syariah di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), juga harus menggunakan standar yang dimaksudkan agar sesuai dengan standar yang telah diterapkan pada Auditing and Accounting Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI).

Pembahasan

Indonesia dengan mayoritas penduduknya muslim terbesar di dunia diharapkan menjadi kiblat ekonomi syari’ah secara global nantinya. Salah satu upaya dalam menjadikan Indonesia sebagai kiblat ekonomi syari’ah di dunia, telah dilakukan Bank Indonesia (BI) dengan menggelar Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF). ISEF adalah salah satu inisiatif ekonomi dan keuangan Islam yang menghubungkan pertumbuhan keuangan Islam dengan operasi bisnis dunia nyata.

Saat ini, organisasi perbankan dan keuangan syariah juga berkembang pesat. Dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991 dan keberhasilannya beroperasi pada tahun 1992, perkembangan perbankan dan lembaga keuangan di Indonesia mulai berjalan. Dibandingkan dengan Malaysia dan telah memiliki Bank Syariah sejak tahun 1983, Indonesia relatif tertinggal dalam pengembangan lembaga keuangan syariah.

Namun, hal ini bukan tanpa ada sebab. Sejak negara-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI), termasuk Indonesia, mendirikan Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 1975, ada upaya untuk membangun perbankan dan lembaga keuangan syariah di Indonesia. Upaya ini mencapai puncaknya pada tahun 1970-an. Banyak negara Islam telah terinspirasi untuk mendirikan lembaga keuangan Islam sebagai hasil dari penciptaan IDB ini. Bank syariah sejak itu bermunculan di negara-negara termasuk Mesir, Sudan, negara-negara teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh, dan Turki (Antionio, 2001). Karena keadaan politik yang buruk pada saat itu, Indonesia tidak dapat menciptakan bank syariah. Perkembangan bank syariah dikaitkan dengan gagasan negara Islam dan diikat dengan isu ideologis, sehingga dipandang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara. Di samping itu, bank syariah berdasarkan prinsip bagi hasil, juga belum diatur dalam Undang Undang Pokok Perbankan No. 14 Tahun 1967.

Menurut data statistik angka Perbankan Syariah yang dipublikasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Oktober 2018, terdapat 168 unit BPRS, 20 Unit Usaha Syariah (UUS), 14 Bank Umum Syariah (BUS), dan 20 Unit Usaha Syariah (UUS) dengan nilai aset gabungan sebesar 149,957 miliar. Sedangkan jumlah perusahaan asuransi syariah sebanyak 13, perusahaan asuransi UUS sebanyak 50, lembaga pembiayaan syariah sebanyak 7 dan UUS sebanyak 40, Dana Pensiun Syariah sebanyak 1, Lembaga Keuangan Khusus Syariah sebanyak 4, dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah sebanyak 42.

Pada dasarnya perbankan syariah setiap tahunnya mengalami pertumbuhan bahkan rata-rata dari tahun 2005 sampai dengan 2013 mencapai 36,1% per tahun, dua kali lipat dibandingkan perbankan konvensional yang hanya 16,3% per tahun. Untuk itulah industri perbankan syariah mendapat julukan sebagai the fastest growing industry (Prastowo, 2014).

Kemungkinan akan ada lebih banyak perbankan dan lembaga keuangan syariah di Indonesia di masa depan. Dukungan pemerintah ke depan, dalam hal ini dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), masih diharapkan akan mempermudah jalannya lembaga keuangan syariah ini. Semua pihak yang berkepentingan harus secara konsisten melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan keberadaan lembaga keuangan syariah ini.

Karena setiap lembaga keuangan syariah yang beroperasi tentunya harus sesuai dengan prinsip syariah dan tata kelola yang baik, maka terbuka peluang untuk berkembangnya audit syariah seiring dengan semakin menjamurnya lembaga keuangan syariah di Indonesia dan ekonomi syariah mulai mendapat perhatian publik. . Aturan yang telah ditetapkan baik itu dari peraturan Bank Indonesia, OJK, fatwa-fatwa DSN-MUI maupun AAOIFI dan lainhalnya terkait dengan kode etik seperti yang di atur oleh International Federation of Accountants Code (IFAC).

Menurut Presiden Joko Widodo, Indonesia memiliki salah satu ekonomi terkuat di antara anggota G20. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II sebesar 5,44 persen dan diprediksi mencapai 6 persen pada kuartal III. Semua pihak telah didesak oleh Presiden Jokowi untuk tetap optimis dalam mempertahankan tren pemulihan ekonomi Indonesia. Dia mengakui situasi menantang yang dihadapi Indonesia. Negara-negara maju juga mengalami kesulitan ekonomi ini, seperti masalah ketahanan pangan, kekurangan energi, dan ketidakstabilan keuangan. Indonesia telah berhasil melanjutkan pemulihan ekonominya. Di Indonesia, tren pemulihan masih positif. Penerimaan negara yang meningkat 49 persen atau Rp 1.764 triliun menjadi salah satu tanda perekonomian Indonesia perlahan membaik, menurut Jokowi.

Penerimaan pajak sebesar Rp 1.171 triliun, atau meningkat 58%, memberikan penghasilan. "Penerimaan bea dan cukai meningkat 30,5 persen menjadi Rp 206 triliun, meski pertumbuhannya cukup tidak menentu. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meningkat 38,9% menjadi Rp 386 triliun saat itu." Selain itu, indeks kepercayaan konsumen (IKK) yang sebesar 124,7 menunjukkan konsumen masih optimis. Selain itu, kredit perbankan meningkat menjadi 10,7%. Selain itu, neraca perdagangan Indonesia menunjukkan surplus selama 28 bulan berturut-turut sebesar US$ 5,7 miliar.

Kesimpulan                            

Perbankan konvensional membuka perusahaan berbasis syariah untuk melakukan office channeling, perkembangan audit syariah sendiri dimulai. Untuk memastikan tidak ada penyimpangan dari prinsip syariah, audit syariah dan tim audit keputusan syariah dipercayakan untuk mendukung Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam pengawasan lembaga keuangan syariah. Indonesia dengan mayoritas penduduknya muslim terbesar di dunia diharapkan menjadi kiblat ekonomi syari’ah secara global nantinya. 

Salah satu upaya dalam menjadikan Indonesia sebagai kiblat ekonomi syari’ah di dunia, telah dilakukan Bank Indonesia (BI) dengan menggelar Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF). ISEF adalah salah satu inisiatif ekonomi dan keuangan Islam yang menghubungkan pertumbuhan keuangan Islam dengan operasi bisnis dunia nyata. Menurut Presiden Joko Widodo, Indonesia memiliki salah satu ekonomi terkuat di antara anggota G20. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II sebesar 5,44 persen dan diprediksi mencapai 6 persen pada kuartal III. Semua pihak telah didesak oleh Presiden Jokowi untuk tetap optimis dalam mempertahankan tren pemulihan ekonomi Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun