Mohon tunggu...
Anis Contess
Anis Contess Mohon Tunggu... Guru - Penulis, guru

aniesday18@gmail.com. Perjuangan adalah pelaksanaan kata-kata. Mari tebar cinta dengan kata-kata.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kisah Harvestluxury Menuntut Harvest Sama dengan Andai Aquase Menuntut Aqua

4 September 2024   06:50 Diperbarui: 4 September 2024   07:03 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Asurban mengawal kawan Harvest, doc.pri

Kisah Harvestluxury Menuntut Harvest Sama Dengan Andai Aquase Menuntut Aqua, Anomali Kalau Sampai Menang 


Pertanyaan tentang seperti apa sih kasus merek bantal Harvest ini kok bisa sampai ke meja hijau terus banjir ke chat saya maupun ketika bertemu. Maklum, sayalah yang getol mengangkat kasus ini ke media, menjadikan isu bersama bagi dunia UMKM agar mendapat pendampingan hukum ketika menghadapi kasus hukum.

Maka, Pertanyaan yang sama itu juga saya beri jawaban yang sama pula. Sebuah kasus pelaporan merek oleh pelaku UMKM atas UMKM yang lain dengan tudingan persamaan pada pokoknya. Terlapor dianggap melakukan penjualan barang palsu karena merek yang digunakan saat berjualan mirip dengan mereknya.

Harvestluxury dalam hal ini merasa dirugikan karena beredar di pasaran merek bantal Harvest. Sebuah merek dengan kandungan nama Harvest dalam produk jualannya. Harvestluxury menuntut pidana penjual bantal merek Harvest atau membayar denda padanya dengan nilai bila sesuai pasal maksimal 2 milyar rupiah.

Padahal, merek Harvest yang dituntut pelapor telah memiliki ijin terlebih dahulu. Merek Harvest telah terdaftar sejak 2008, berlaku sampai 2015 memiliki perlindungan hukum atas nama Andri Wongso hingga 2025.

Debby Afandi dalam hal ini, orang yang dilaporkan Fajar Yuristanto karena menjual bantal merek Harvest dianggap sama pada pokoknya dengan Harvestluxury telah melakukan bisnis jual bantal Harvest sejak 2019, sementara Harvestluxury baru pada 2023. Deby berbekal komunikasi dengan pihak Andri Wongso yang tidak mempermasalahkan Harvest digunakan sebagai merek jualan Deby.

Harvestluxury melaporkan Harvest tepat sesudah 11 hari sertifikat HAKI, Hak Atas Kekayaan Intelektualnya keluar. Tanpa somasi (peringatan pada Harvest) Harvestluxury langsung membuat laporan yang ditanggapi penyidik Polresta Pasuruan sehingga Deby Afandi kini menjadi terdakwa sidang Pengadilan Pasuruan Kota. Menjalani wajib lapor rutin setiap Senin dan Kamis.

Sebelumnya,  sang istri terdakwa bernama Daris Nurfadhilah juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pasuruan beberapa bulan sesudah si suami Deby Afandi. Akan tetapi Daris menang perkara ketika sidang Pra Peradilan. Daris batal status tersangka sedangkan Deby Afandi lanjut. P 21 oleh Jaksa, maka Deby Afandi menjadi terdakwa sesudah kasus dilimpahkan dari Polresta Pasuruan ke Kejaksaan Negeri kota Pasuruan.

Kemenangan Daris menjadi momentum perjuangan UMKM. Asurban, Asosiasi Kasur dan Bantal bergerak di bawah pimpinan pengusaha jebolan Universitas Brawijaya Achmad Yani, dikawal anggota Dewan Agus Suyanto dan Musdalifah ,Koordinator Satrya Emas (Satuan Strategis Ekonomi Maslahat) pendampingan UMKM untuk Kabupaten Pasuruan. Pasca Pra Peradilan, Asurban memulai langkah perjuangan lewat Asosiasi. Mengajukan audiensi ke dewan, ke PJ Bupati Pasuruan juga lewat HIAS, Himpunan Asosiasi-asosiasi IKM/UKM Kabupaten Pasuruan ke Disperindag dan dinas Koperasi dan UMKM.

Tekad agar tak ada lagi korban mencuat. Asurban sepenuh hati membela Deby Afandi. Akan mengawal sampai menang. Sebagai bentuk support atas ketidak bersalahan kawan mereka yang mereka anggap sedang dikriminalisasi. Asurban selalu datang, mendampingi Deby Afandi.

Sidang pertama dimulai 8  Agustus 2024. Agendanya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Sidang ke-2,  14 Agustus 2024, pembacaan eksepsi awal terdakwa, sidang ke -3, 28 Agustus 2024 Pembacaan Putusan Sela, ditunda karena Hakim Sakit dirawat di ICU. Sidang ke -4 akan digelar hari ini,  4 September 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun