Mohon tunggu...
Anis Contess
Anis Contess Mohon Tunggu... Guru - Penulis, guru

aniesday18@gmail.com. Perjuangan adalah pelaksanaan kata-kata. Mari tebar cinta dengan kata-kata.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kisah Pelaku UMKM Bantal Harvest Awalnya Rela Dipenjara Daripada Bayar Milyaran Rupiah

19 Mei 2024   00:50 Diperbarui: 19 Mei 2024   04:23 641
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pastri UMKM Debby Afandi dan Daris usai wajib lapor 17 Maret 2024, doc.pri


Diceritakan Fandi, keputusan maju memperjuangkan, memenangkan kasusnya dilakukan  sesudah kawan istri, seorang jurnalis mengenalkan pada pengacara Sahlan dari Law Firm Sahlan and Partners. Kawan istrinya itu menyanggupi terus mendampingi, bersedia pula memberitakan, free tanpa bayar uang.  

"Katanya demi UMKM lain juga agar belajar, agar tidak ada lagi kasus demikian, yang membuat usaha seseorang bisa gulung tikar."

Maka diapun bersemangat, 20 Maret 2024 pergilah ke Surabaya menemui pengacara, cerita-cerita kisahnya, tim pengacara Sahlan akhirnya bersedia mendampingi.

21 Maret Tim Sahlan langsung beraksi, menuju ke Pasuruan kota, ke Polresta untuk mengajukan penundaan penyidikan atas kasus Daris yang ditersangkakan pada 19 Maret 2024.
Pengacara sang suami, Elisa maunya Fandi tetap dipakai untuk dirinya sendiri sedangkan Sahlan untuk istrinya akan tetapi pengacara Elisa sepertinya keberatan.

"Katanya satu pintu saja, ya sudah akhirnya saya ikutkan juga pengacara Sahlan menangani kasus saya. Tapi saya tidak mencabut kuasa hukum atas dia, masih berharap dia mau sinergi kolaborasi dengan pengacara Sahlan, meskipun akhirnya Sahlan jalan sendiri," tutur Fandi.

Mediasi Terakhir Minta 1,16 Milyar

Kasus terus bergulir, Fandi dan Daris wajib lapor tiap Senin dan Kamis, mediasi terakhir dilakukan pada Jumat 10 Maret 2024, didampingi tim kuasa hukum Sahlan, Amin Siregar pihak Deby dan Daris mediasi. Pelapor Fajar datang, disaksikan Kasat, Kanit dan penyidik mediasi deadlock, buntu. Pelapor Fajar ngotot minta di angka 1,16 Milyar.

Pengacara melihat kasus ini cacat hukum, pelapor tidak memiliki legal standing untuk menggugat kliennya.

 "Merek Harvestluxury itu berbeda dengan Harvest, milik klien saya," tutur Sahlan usai sidang praperadilan pada media.

Dalam hal ini pihak polresta mengaku mempunyai lebih dari 2 alat bukti versi saksi ahli HAKI Agus Setyawan yang menyeret pasutri tersebut harus berhadapan dengan hukum. Hanya saja pihak kepolisian ketika dikonfirmasi media tidak bersedia menyebut poin poinya.

Sahlan berpendapat mestinya kasus ini kasus ini Ultimum Remedium.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun