Sampai kini Kejagung di bawah kepemimpinan Burhanuddin sudah menyelesaikan 300 kasus lebih melalui penerapan Keadilan Restoratif, ini adalah prestasi. Susah menemukan pejabat bahkan setara dia bersedia berjibaku mengurusi kasus korupsi.
Tentang hal yang dialami Burhanuddin, saya sepakat dengan perkataan Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan Ramdhanu saat wawancara dengan media bahwa dia harus dibela. Terutama oleh institusinya sendiri, agar koruptor tidak punya nyali lagi berkeliaran di negeri ini."Jangan main-main dengan institusi kami. Dukungan penuh terhadap Jaksa Agung. Kami bangga terhadap kinerja bapak Burhanuddin," cetus Kajari Ramdhanu saat diwawancarai media.
Mengalihkan isu, menyerang pribadi, sungguh tidak relevan dengan substansi persoalan. Harusnya kalau mau ya buktikan saja koruptor itu tidak bersalah. Susah bukan, kalau susah ya jangan dibela. Jebloskan saja ke penjara, atau sekalian saja dukung hukum mati. Sebuah  wacana yang pernah dilemparkan Jaksa Agung dan menuai komentar pro kontra karenannya.
Anis Hidayatie untuk Kompasiana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H