Support itu, apalagi dari pemerintah, membuat peserta merasa suka. Merasa diperhatikan adalah hal yang menyejukkan. Membuat langkah yang akan dilakukan terasa ringan, mudah menghadapi hambatan. Dengan gandeng tangan.
Banyak Yang Belum Tahu Apa Itu UMKM
Ngomong-ngomong tentang UMKM, ternyata peserta yang hadir juga belum banyak yang tahu arti sesungguhnya. Bahkan akronim UMKM yang kepanjangan dari  Usaha mikro kecil menengah juga banyak yang tidak tahu.
Apalagi istilahnya yang oleh wikipedia ditulis sebagai istilah umum dalam khazanah ekonomi. Merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008.
Tentang hal ini, Misbakhul Munir Menjelaskan secara sederhana dalam bahasa jawa yang artinya kurang lebih begini. "Kalau modal yang anda keluarkan tidak sampai 50 juta, itulah yang disebut Mikro."
Serentak kata,"Ooo," keluar dari mulut peserta.
  Tidak ada satupun yang modal usahanya menyentuh angka itu ketika ditanya.
"Apakah ada yang mempunyai modal untuk usaha sampai 50 juta?"
Gelengan serta ucapan "tidak" mewarnai jawaban. Itu artinya peserta adalah pengusaha mikro.
Dari sisi pembinaan dan pemberdayaan, ketiga unit usaha dikelola oleh pihak berbeda. Menurut aturan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, unit usaha mikro dibina oleh kabupaten dan kota, usaha kecil diurus oleh provinsi, sedangkan usaha menengah berskala nasional.
Jurnal UMKM menyebutkan untuk usaha kecil biasanya memiliki omzet antara Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar. Sementara itu, usaha menengah memiliki pendapatan usaha Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar.