Mohon tunggu...
Anis Contess
Anis Contess Mohon Tunggu... Guru - Penulis, guru

aniesday18@gmail.com. Perjuangan adalah pelaksanaan kata-kata. Mari tebar cinta dengan kata-kata.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Seperti Tak Terpengaruh Omnibus Law, Kumpulan Sarjana NU Justru Adakan Kegiatan Ini di Tengah Marak Aksi Tolak UU Ciptaker

12 Oktober 2020   10:07 Diperbarui: 12 Oktober 2020   10:56 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Memulai menjadi pengusaha itu memang tidak mudah. Harus siap mengalami resiko-resiko, gagal rugi itu biasa. Yang luar biasa adalah yang mau terus berusaha, bangkit dari kegagalan. Itu mental pengusaha.

Ini yang sedang akan ditanamkan Gaguk, ketua ISNU Pujon, juga Muttaqin, pelaksana kegiatan pasar jumat. Mengupayakan agar kegagalan bisa ditekan seminim mungkin. Share dan promo digeber sedemikian rupa hingga banyak orang tergerak datang ke lokasi, melakukan transaksi. Memindahkan uang dari saku pembeli ke penjual. Itulah target awal.

Muttaqin diantara stan saat wawancara (Dokpri)
Muttaqin diantara stan saat wawancara (Dokpri)
Sukses, lalu pelaksanaanpun menjadi sebuah rutinitas. Tiap Jumat selalu bertambah orang yang mengajukan diri menjadi peserta bazaar. Seiring dengan mulai tersosialisasikannya kegiatan di desa Tawangsari tersebut.

Membangun mental menjadi pengusaha, itu yang sedang diupayakan. Ke depan para pelaku UMKM ini akan intens mendapatkan pendampingan. Agar geliatnya tidak hanya berhenti saat basar saja tapi mampu menembus pasar yang lebih luas.

Pas moment dengan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja  beberapa waktu lalu. Seperti tidak mendukung penolakan terhadap Omnibus Law terutama yang berkaitan tentang pasal pekerja, tetapi justru dukungan terhadap pengusaha.

Menilik ucapan Presiden Jokowi, "Dalam undang-undang tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi," kata Jokowi, sebagaimana dilansir JPNN 3/10/2020.

Adapun klaster tersebut ialah urusan penyederhanaan perizinan; urusan persyaratan investasi; urusan ketenagakerjaan; urusan pengadaan lahan; urusan kemudahan berusaha; urusan dukungan riset dan inovasi; urusan administrasi pemerintahan; urusan pengenaan sanksi; urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM; urusan investasi dan proyek pemerintah; serta urusan kawasan ekonomi.

Dari 11 klaster tersebut, saya pikir pelaksanaan kegiatan pasar Jumat sedang bersinggungan dengan klaster urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM. Sebuah gerakan yang sarat dengan pembangunan ekonomi kreatif masyarakat. Pasar jumat hanyalah icon, dibalik itu gawe besar untuk memberdayakan UMKM masyarakat sedang menanti. Inilah embrio dari kemajuan ekonomi.

Kalau masyarakat kita mindsetnya sudah menjadi pengusaha, maka tidak ada lagi keinginan menjadi pekerja atau buruh yang terikat sejumlah aturan ketat. Ide inovasi akan bermunculan, imbasnya makin sedikit orang mau jadi buruh. Jumlah peminat kecil tentu menjadikan nilai buruh makin tinggi, gaji besar mengiringi.

Lalu kalau seandainya masyarakat kita jadi pengusaha semua, yang jadi buruh siapa?
Jawabannya ada pada teknologi. Robot atau semacamnya akan mengambil alih fungsi tenaga kerja. Imbasnya profesional ahli yang tenaganya tidak tergantikan robot akan mendapat gaji tinggi. Ini bagus bukan? Tenaga kerja dihargai sesuai dengan keahlian dan kompetensi.

Tidak perlu mendatangkan investor kalau masyarakat sudah mampu swasembada ekonomi. Cukup dilakukan warga pribumi. Itu yang ada dalam pikiran saya. Indonesia itu besar, jumlah penduduknya banyak. Memenuhi kebutuhan ekonomi bisa dilakukan warganya sendiri andai mumpuni.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun