Mohon tunggu...
Anis Contess
Anis Contess Mohon Tunggu... Guru - Penulis, guru

aniesday18@gmail.com. Perjuangan adalah pelaksanaan kata-kata. Mari tebar cinta dengan kata-kata.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ssst, Ini Tarif Mengurus STNK Hilang Tidak Resmi

18 Januari 2020   06:02 Diperbarui: 18 Januari 2020   07:27 2863
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kehilangan surat tanda nomor kendaraan atau STNK baru  pertama kali saya alami. Menjadi tidak nyaman ketika berkendara. Was-was bila turun ke kota. Maklum rumah saya nun jauh di desa yang di sana tidak ada acara tilang menilang. Tidak ada operasi Zebra.  Jadi kalau saya stay, bepergian di desa saya saja, it's okay,  tak ada masalah.

Perkara baru muncul ketika saya harus turun gunung.  Pergi ke kota. Batu, Malang atau Pasuruan, sebagai kota yang sering saya jadikan tujuan perjalanan. Semua surat identitas harus lengkap saya bawa. KTP,  SIM juga STNK. Untuk itu ketika tahu STNK saya raib, saya bingung bukan kepalang.  Takut polisi,  terus terang itu yang menghantui.  

Maka,  segera saja saya ke kantor polisi terdekat. Polsek di kecamatan saya. Bertanya pada petugas di sana apa saja yang harus saya penuhi untuk mengurus STNK hilang.

Pertama, tentu saja mengajukan permohonan surat kehilangan. Saya lakukan itu langsung di kantor polsek saat itu juga. Dilayani dengan ramah. Efektif dan efisien. Langsun dibuatkan sesudah petugas melihat KTP saya, lalu menannyakan alasan kehilangan juga kapan dan dimana tempat kehilangannya.

Selanjutnya pengurusan ke Samsat terdekat dengan membawa  foto copy STNK yang hilang kalau ada, serta BPKB atau surat keterangan dealer atau Bank kalau sepeda tersebut masih kredit. Saya sendiri membawa  persiapan foto copy BPKB saja. Lalu segera meluncur ke Samsat terdekat.  

Di sana saya bertanya pada petugas informasi apa yang selanjutnya harus saya lakukan. Dia memberitahu beberapa langkah yang harus saya penuhi.  Dijelaskan dari awal sih.  Begini,

Siapkan KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan, Fotokopi  STNK yang hilang (kalau ada) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Lalu mengurusnya di Samsat. Bawa fotokopi BPKB ke bagian pengesahan yang ada di kantor polisi beserta KTP. Cek fisik kendaraan  di Samsat. Isi formulir pendaftaran di Loket STNK.

 Pastikan kendaraan tidak di blokir yakni dengan cara membawa hasil cek fisik tersebut, lakukan cek blokir untuk memastikan bahwa kendaraan tidak sedang dalam pencarian seperti kendaraan curian.

 Setelah itu baru mengurus pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II. Tarif STNK hilang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai PNBP adalah: Kendaraan dua Rp50.000 & Kendaraan roda empat adalah Rp Rp75.000

Sepertinya mudah saja,  saya bisa lah mengurus sendiri. Namun ternyata ada kendala. Buku asli BPKB tidak saya bawa, fotocopy yang saya punya tidak ada juga sehingga pengurusan tidak saya lanjutkan. Sampai kemudian kenalan saya polisi saya hubungi, dia mengajukan satu nama untuk membantu.

Nama tersebut, sebut saja Pak Pol segera saya hubungi. Dia mengatakan bisa membantu prosesnya dengan cepat lalu segera istrinya yang cantik jelita datang menghampiri saya.  Dia lakukan cek fisik dibantu asisten seperti tenaga profesional, cekatan. Setelah  itu barulah dia meminta surat-surat saya.

Saya berikan semua yang saya punya,  surat kehilangan, foto copy ktp,  juga foto copy BPKB. Istri pak Pol ternyata juga meminta BPKB asli,  wah ini yang saya tidak punya. Alasan tertinggal saya ajukan. Dia memaklumi lalu meminta saya mengambil, supaya segera bisa diproses.

Rumah saya jauh ditambah kondisi hujan membuat saya meminta dilanjutkan esok hari saja. Dia tak masalah,  oke saja dia bersedia membantu saya lagi besok. Yang membuat saya terkejut adalah tarif yang dia katakan. Untuk pengurusan STNK sampai jadi dia menunjukkan angka 750.000 rupiah.  

Waw,  itu tentu saja membelalakkan mata saya.  Sepuluh kali lipat dari tarif resmi. Ketika saya tanya bisik- bisik ke asistennya, dia bilang "Iya mahal, soalnya kan harus bikin iklan juga di koran, memberitakan kehilangan."

Saya tidak punya uang sebesar itu, maka pulanglah saya tanpa pernah kembali ke Samsat untuk mengurus STNK hilang.  Saya katakan hal ini jujur pada polisi kenalan saya dan Pak Pol yang akan membantu tadi.  Dengan perkataan " Pengurusan STNK hilang akan saya lanjutkan nanti kalau sudah punya uang ya."

Berbulan -bulan saya mengendarai sepeda tanpa STNK,  kalau akan turun ke kota cari pinjaman, tukar dengan sepeda butut saya. Syukurlah ada saja yang mau membantu. Sampai kemudian sulung saya yang semester  4 kuliah berkesempatan pulang, menguruskan.  

Prosedur dia ikuti semua termasuk pasang iklan baris mini di surat kabar. Sehari saja dia mengurus proses awal itu.  Begitu hari berikutnya iklan kehilangan muncul, lusa STNK itu diambil anak saya.  

Sudah jadi ternyata. Untuk biaya, mengikuti tarif resmi ditambah biaya pasang iklan yang tidak sampai seratus ribu. Total yang saya berikan ke sulung saya untuk mengurus waktu itu 250 ribu.  Cukup katanya,  sekaligus dengan uang makan dan bensin juga.  

Bagi orang seperti saya biaya di balik meja itu mahal sungguh, makanya saya gunakan jalur resmi mengurusnya. Tetapi bagi orang berduit yang didera kesibukan, menguruskan pada biro jasa mungkin akan menjadi pilihan utama mengingat ribet dan banyaknya waktu yang dihabiskan untuk mengurus itu.

Sampai disini saya berpikir, ah andai  jadi orang kaya pasti segala masalah bisa selesai dengan uang.  Atau andai pengurusan bisa disederhanakan,  tentu tidak meribetkan orang tak punya uang seperti saya. Kapan ya?  Ahay.

Anis Hidayatie,  untuk Kompasiana 

Ngroto, 17/01/20

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun