Mohon tunggu...
Ani Herlina S Pd
Ani Herlina S Pd Mohon Tunggu... Guru - Pegiat Literasi Islam

Menulis untuk menebarkan kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Narkoba, Penghancur Generasi Muda

18 Januari 2023   14:45 Diperbarui: 18 Januari 2023   15:06 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ditangkapnya aktor  pemain sinetron "Ada Apa Dengan Cinta?" Revaldo Fifaldi Surya Permana untuk ketiga kalinya karena menggunakan narkoba, menandakan bahwa penggunaan narkoba sudah menjadi kebutuhan. Meskipun, pemerintah sudah berupaya untuk memutus mata rantai penggunaan narkoba di kalangan artis melalui BNN, tapi pada kenyataannya selalu ada saja artis-artis yang tertangkap karena ketahuan menggunakan narkoba.


Tahun lalu, masyarakat tentu belum lupa tentang peristiwa ditangkapnya Irjen Teddy Minahasa oleh Divisi Profesi dan Pengaman atau Propam Polri karena diduga terlibat jaringan narkoba Jumat, 14 Oktober 2022. Penangkapan jendral bintang dua tersebut terjadi berselang lima hari setelah dia menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta. Dia ditangkap dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kg.


Berdasarkan data dari Indonesia Drugs Repot 2022, jumlah pengguna narkoba di Indonesia paling banyak adalah remaja/pemuda. Jenis narkoba yang paling banyak digunakan adalah ganja 41,4%, sabu 25,7%, nipam 11,8%, dan dektro 6,4%. Dilansir dari bnn.go.id, Rabu (7 September, 2022)


Hukuman Bagi Pemakai Narkoba
Bagi pemakai dan pencandu narkoba diterapkan hukum dalam pasal 127 UU Nomer 35 Tahun 2009. Adapun ancamannya berupa menjalani rehabilitasi, atau penjara dengan masa tahanan maksimal empat tahun. Sedangkan pasal yang diterapkan untuk orang yang memiliki narkoba, untuk mengedarkan dan menjual atau pihak yang menjadi kurir ada dalam pasal 111, 112, 113, 114, dan 132. Ancaman yang ada dalam pasal tersebut, yakni penjara selama empat tahun, dan maksimal hukuman mati.


Menilik dari kasus di atas, sepertinya untuk membarangus peredaran narkoba di negeri ini, sangat sulit dilakuakan. Di dalam tubuh Polri sendiri, ada sebagian oknum yang menyalahi wewenang kekuasaannya. Barang haram yang harusnya dimusnahkan, malah diedarkan kembali ke masyarakat dan sebagian mereka pakai.


Kendala BNN dalam Memberantas narkoba
Menurut penjelasan Budi Waseso saat beliau masih menjabat sebagai kepala BNN pada tahun 2016 kendala pertama, dikarenakan  zat dan bahan-bahan untuk membut narkoba ini dilakukan secara home industry yang dilakukan sebagiannya dilakukan di China,  yang kemudian dijual oleh pengedar ke pasar bebas. Sedangkan kendala yang kedua karena  banyaknya pintu masuk yang digunakan oleh pengedar untuk masuk ke wilayah Indonesia.


Bisnis narkoba adalah bisnis yang gurih. Banyak pihak yang terlibat. Sudah bukan rahasia umum jika ada sebagian oknum aparat dan pejabat yang terlibat. Tanpa dukungan yang kuat dari banyak pihak, pemberantsan narkoba ini, sangat sulit untuk dihentikan sampai kapanpun, apalagi  jika hukuman yang diberikan kepada pelaku masih ringan dan tidak memberikan efek jera.  Solusi pemberantasan yang dilakukan oleh para aparatur negara pun belum menyentuh akar permasalahannya.


Hukuman mati bagi para pengedar yang ditangkap polisi, kebanyakan bukan pemain utama, atau otak bisnis haram itu terus berjalan. Tetapi, kebanyakan pelaku yang ditangkap dan diberikan hukuman mati baru menyentuh pemain kelas menengah ke bawah.  Hal ini menandakan bahwa peredaran narkoba, di negara manapun itu, dimainkankan secara rapi dan terorganisir. Maka, upaya pemberantasannya pun harus dilakukan dengan sungguh-sungguh.


Jika generasi  negeri ini, sudah berada di tahap gawat "Darurat Narkoba" itu artinya sudah berada dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Otak mereka dirusak oleh narkoba, membuat akal mereka tidak bisa berpikir sehat,  dan fisik rusak. Lalu, siapa yang akan jadi penerus bangsa ini, jika para pemudanya  sudah lemah dan hancur? Degradasi moral pun menghantui negeri.


Pandangan Islam Tentang Narkoba
Dalam Islam sesuatu hal yang bisa memabukan, hukumnya diharamkan. Adapun dalil yang mengharamkannya adalah :
"Wahai orang-orang yang beriman. Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. (QS. Al-Maidah : 90 )."


Sedangkan di dalam hadis rasulullah yang diriwayatkan oleh Ummi Salamah, ia berkata: "Rasulullah saw. melarang dari segala yang memabukan dan muffatir (yang membuat lemah)." (HR Abu Dawud Nomor 3686 dan Ahmad 6: 309)


Ulama pun sepakat mengatakan bahwa narkoba, heroin, ganja, dan zat-zat sejenisnya adalah haram, karena memabukan dan membuat akal menjadi lemah.


Islam adalah agama menjaga penganutnya agar tidak terjerumus pada perbuatan maksiat, seperti mengkonsumsi barang-barang haram, yakni khamr dan yang sejenisnya. Maka, hal pertama yang harus dilakukan adalah mejaga akidah umat, agar terwujud ketakwaan individu, sehingga, membuat setiap individu  akan takut melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah.
Agar ketakwaan individu tetap terjaga, maka tugas negara adalah mewujudkan ketakwaan masyarakat, dan hal ini bisa terjadi jika syariat Islam diterapkan dalam kehidupan, sehinga masyarakat akan takut melakukan aktivitas maksiat, karena sansi hukum diterapkan dengan tegas tanpa pandang bulu.


Dalam Islam pemuda adalah aset yang harus dijaga, karena mereka yang akan menjadi pewaris estafet kepemimpinan sebuah negeri. Maka, hal yang dilakukan agar generasi Islam tidak terjerumus pada pebuatan maksiat adalah mendidik mereka sebagaimana generasi awal mendidiknya. Negara, orang tua, dan sekolah harus bersinergi jika ingin melahirkan generasi khairul ummah yang memiliki visi-misi jelas untuk kemajuan umat ini.[]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun