Sistem pinjaman paylater tidak ada Islam, karena sistem pinjaman seperti itu kebanyakan mengandung riba meski jumlahnya sedikit. Hal ini bisa kita lihat dari adanya perjanjian bunga pinjaman, dan bagi yang telat membayar akan mendapatkan denda. Dalam Al-Qur'an Allah berfirman : "Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (Al --Baqoroh : 275)
Dalam pandangan Islam gaya hidup konsumerisme atau berlebih-lebihan tentunya dilarang, karena akan terjebak pada pemborosan. Sedangkan pemborosan itu sendiri sangat disukai oleh syetan. Dalam Islam eksistensi pemuda bukan ditentukan dari kualitas barang yang dikonsumsi seperti yang dipamerkan oleh para influencer, tapi pada kualitas ketakwaannya dihadapan Allah. Pemuda diharuskan  memiliki pola pikir dan pola sikap sesuai Islam, yang membentuk saksiyah Islam. Sehingga mereka  tidak akan terjebak gaya hidup yang membahayakan, karena orientasi hidup mereka jelas dan terarah.
Di dalam Al-Qur'an Allah, menganjurkan umat Islam untuk memanfaatkan harta benda sebaik-baiknya. Tidak bersikap boros dalam menggunakan harta, kecuali hartanya diinfakan di jalan dakwah, mengkonsumsi barang sekedarnya, bukan sepuasnya, dan ingin diakui bahwa statusnya lebih tinggi dari orang lain.
Islam tidak melarang umatnya untuk mendapatkan kepuasan dari barang yang ingin dikonsumsi, tapi diberikan batasan agar terhindar dari sikap pemborosan yang tidak disukai Allah. []
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H