Secara umum, tata bahasa yang digunakan dalam buku ini cukup formal dan akademis, sesuai dengan karakteristik buku yang berbasis kajian ilmiah. Bahasa Arab sering digunakan untuk merujuk pada istilah-istilah fikih dan diikuti dengan transliterasi serta penjelasan dalam bahasa Indonesia.Â
Penutup :
Penulis menyatakan bahwa tujuan penulisan buku ini adalah untuk mengkritisi perubahan akad-akad Wadi'ah dan Murabahah di perbankan syariah dalam kaitannya dengan hukum Islam. Buku ini ditujukan kepada para akademisi, praktisi syariah, mahasiswa perbankan syariah, serta peneliti yang tertarik dengan transformasi hukum Islam dalam konteks keuangan modern
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H