Lalu siapa yang akan melaksanakan Hukum Qisas ini ? Negara ini kan negara Hukum ! ya tentu saja negara kita Indonesia adalah negara Hukum artinya semua hukuman akibat perbuatan kejahatan harus melalui proses pengadilan. Mengenai siapa yang akan melaksanakan Hukum Qisas ? saya rasa disini yang paling tepat adalah pihak FPI sendiri karena mereka selama ini dikenal dengan tegas selalu menegakkan Syariat Islam.
Apakah mungkin Hukum Qisas tersebut dilaksanakan dan apakah sudah layak untuk dilaksanakan kepada Pengemudi Sopir yang menabrak Tri Munarti ? Hal ini kembali kepada Syarat Kewajiban Qisas. Tetapi FPI sendiri telah mengeluarkan pendapat bahwa kecelakaan tersebut bukan disengaja (Yahoo). Dengan adanya pernyataan ini maka runtuhlah kewajiban untuk melakukan Hukum Qisas karena kejadiannya tidak sengaja.
Menurut saya Hukum Qisas harus tetap dilakukan oleh FPI mereka harus konsekuen dengan akibat dari tindakan mereka apalagi mereka adalah organisasi yang dikenal sangat keras untuk menegakkan syariat Islam. Sang suami sendiri sudah menyatakan bahwa sang pelaku harus dihukum setimpal.
Hukum Qisas seperti apa yang akan dilaksanakan ? Apakah sang pelaku harus dihukum mati dengan cara Qisas. Menurut saya tidak perlu hukuman mati tetapi mungkin ada cara lain yang mungkin bisa setimpal walaupun kejadiannya tidak sengaja.
Dengan melaksanakan Hukum Qisas ini masyarakat bisa menilai bahwa FPI memang tegas bukan hanya di masyarakat umum namun juga kepada anggotanya sendiri. Jika ada anggota yang salah tentu harus mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka.
Bagaimana menurut anda semua ?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H