Mohon tunggu...
Anhar Wahyu
Anhar Wahyu Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Seorang yang mencoba menjadi ++

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Apakah Muhammadiyah Memiliki Mahzab

20 Februari 2012   07:50 Diperbarui: 25 Juni 2015   19:26 6571
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering


Benarkah Muhammadiyah Tidak Bermahzab[1]


Iftitâh


Agama – yakni agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad s.a.w. – ialah apa yang diturunkan oleh Allah di dalam al-Quran dan yang tersebut dalam Sunnah yang shahih, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk untuk kebaikan manusia di Dunia dan Akhirat.[2] (Himpunan Putusan Tarjih, 1987: 276)


Pernyataan di atas menjadi penting untuk dicermati, karena di dalam terdapat isyarat bahwa Muhammadiyah tidak pernah berkeinginan untuk mengikatkan diri dengan mazhab tertentu, karena semua produk pemahaman keislaman Muhammadiyah digagas dan dirujuk secara langsung melalui sumber otentik (pemahaman atas ayat-ayat al-Quran dan Sunnah yang shahih).


Tetapi, benarkah Muhammadiyah tidak bermazhab sama sekali dan bahkan tidak terpengaruh oleh pemikiran mazhab (utamanya mazhab – fikih – empat: Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah)?


Tulisan ini diasumsikan akan menjelaskan asumsi kebermazhaban dan ketidakbermazhaban Muhammadiyah, utamanya dalam masalah Fikih.


Makna Mazhab dan Bermazhab[3]


Secara etimologis kata mazhab berasal dari bahasa Arab zahaba, yang berarti pergi. Dengan demikian, kata mazhab berarti tempat pergi. Sedangkan secara terminologis, mazhab berarti pendapat, kelompok, aliran yang pada mulanya merupakan pendapat atau hasil ijtihad seorang imam dalam memahami suatu masalah, baik menyangkut masalah teologi, tasawuf, filsafat, politik maupun fikih. Dalam perkembangannya, kata mazhab mengalami penyempitan makna yang semula menyangkut semua aspek ajaran Islam, belakangan hanya menyangkut hukum Islam (fikih).


Dalam konteks fikih, istilah mazhab mencakup dua pengertian. Pertama, mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh seorang imam mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan al-Quran dan al-hadis. Pengertian ini lebih menekankan mazhab dalam konteks ushul al-fiqh. Kedua, mazhab adalah fatwa atau pendapat seorang imam mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari al-Quran dan al-hadis. Pengertian ini lebih menekankan dalam konteks hasil pemikiran atau fiqh.


Dengan demikian, mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam mujtahid dalam memecahkan masalah atau meng-istinbath-kan hukum Islam. Selanjutnya mazhab pengertiannya berkembang menjadi kelompok umat Islam yang mengikuti cara istinbath imam mujtahid tertentu atau mengikuti pendapat imam mujtahid tentang masalah hukum Islam.


Pada dasarnya kemunculan mazhab-mazhab dalam Islam merupakan sesuatu yang wajar mengingat al-Quran dan al-sunnah memang memberi peluang munculnya berbagai penafsiran (multi-interpretasi), karena di dalamnya banyak sekali terkandung ayat yang zanni al-dalalah (ayat yang penafsirannya tidak pasti) seperti adanya lafal musytarak (mempunyai makna ganda), majaz (metafor/makna kiyasan), ‘am-khash (umum dan khusus) dan sebagainya. Secara lebih rinci, Abu Zahrah, seorang ahli ushul al-fiqh, menjelaskan bahwa munculnya mazhab-mazhab dalam Islam dikarenakan beberapa hal: (1) perbedaan pemikiran. Perbedaan ini bisa karena pengetahuan yang berbeda, bisa juga karena konteks sosial masing-masing imam yang berbeda; (2) ketidakjelasan masalah yang menjadi tema pembahasan; (3) perbedaan kesenangan dan kecenderungan; (4) perbedaan sudut pandang; (5) karena mengikuti cara pandang pendahulunya; (6) perbedaan kemampuan; (7) masalah kepemimpinan dan kecintaan kepada penguasa; (8) fanatisme kelompok yang berlebihan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun