Munculnya mazhab juga tidak dapat dilepaskan dari dinamika dan perkembangan sejarah Islam sepeninggal Rasulullah s.a.w. yang kemudian menghadapkan umat Islam dengan berbagai realitas (kenyataan) baru yang tidak ditemui sebelumnya. Pertama, semakin luasnya wilayah kekuasaan Islam hingga ke luar semenanjung Arabia. Kedua, pergaulan kaum muslimin dengan bangsa-bangsa lain yang ditaklukkannya, terutama yang berkaitan dengan adat-istiadat dan tradisi bangsa tersebut. Ketiga, akibat jauhnya wilayah-wilayah yang ditaklukkan itu dengan pusat kekuasaan Islam, sehingga memaksa para gubernur, hakim dan para ulama melakukan ijtihad untuk menjawab masalah-masalah baru yang belum pernah ditemui sebelumnya.
Satu hal yang perlu digarisbawahi, meskipun dalam Islam terjadi perbedaan pendapat yang kemudian melahirkan mazhab, namun perbedaan tersebut hanya terjadi pada masalah-masalah furu’ (cabang), tidak sampai kepada ajaran Islam yang pokok (ushul) terutama yang berkaitan dengan paham tauhid. Atas dasar itu, perbedaan tersebut lebih tepat dipandang sebagai dinamika (perkembangan) pemikiran daripada sebagai perpecahan.
Dalam sejarah perkembangan hukum Islam (Tarikh Tasyri’ al-Islami) hingga kini sudah muncul tiga belas mazhab fikih dalam Islam, namun yang terkenal dan melembaga ada sembilan. Mereka dikenal sebagai tokoh-t.okoh yang meletakkan dasar metode pemahaman fiqh yang kemudian diikuti oleh generasi sesudahnya. Mereka adalah:
1. Imam Abu Sa’id al-Hasan bin Yasar al-Bashri (w. 110 H)
2. Imam Abu Hanifah al-Nu’man (w. 150 H)
3. Imam al-Auza’i Abu Amr bin Muhammad (w. 157 H)
4. Imam Sufyan bin Sa’id bin Masraq al-Tsauri (w. 160 H)
5. Imam al-Laits bin Sa’ad (w. 175 H)
6. Imam Malik bin Anas al-Asybahi (w. 179 H)
7. Imam Sufyan bin Uyainah (w. 198 H)
8. Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi’i (w. 204 H)