Mohon tunggu...
Vox Pop Artikel Utama

Pasar Hewan Jatinegara, Legalkah?

27 Desember 2015   17:22 Diperbarui: 27 Desember 2015   19:37 2047
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ilustrasi - Primata Monyet dijual di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur. Kamis (24/10/2013). (Kompas.com/Robertus Belarminus)

Hari ini saya bersama keluarga pergi ke pasar hewan yang terletak di Jatinegara, Jakarta Timur. Kami ingin memelihara seekor kucing. Pagi itu sekitar jam 9 kami berangkat dari rumah. Setelah bertanya-tanya kepada orang sekitar, akhirnya kami menemukan pasar hewan yang dimaksud yang sering di sebut pasar burung. Karena kami naik mobil, maka mobil tersebut diparkir di sebuah tempat perbelanjaan yang sudah tidak terpakai, yaitu PGJ atau Pusat Grosir Jatinegara.

Sesaat setelah parkir, kami menelusuri banyaknya pedagang yang menjajakan hewan jualannya tepat di pinggir jalan. Bermacam-macam jenisnya mulai dari ikan, kelinci, burung, ayam, kura-kura, jangkrik. anjing, kucing, hingga satwa yang setahu saya dilindungi oleh undang-undang seperti penyu yang masih kecil. Karena saya tidak begitu paham mengenai jenis dan nama hewan, maka saya bertanya kepada ayah saya untuk mengetahui nama hewan tersebut.

Setelah berjalan lebih jauh, kami berbelok ke tempat yang menjual lebih banyak lagi satwa. Jalannya becek selayaknya pasar pada umumnya. Disamping kanan dan kiri banyak hewan beragam dengan variasi harga yang beragam pula. Lalu saya bertanya(dalam hati) apakah pasar hewan ini legal. Muncul pertanyaan itu ketika saya menemui pedagang yang menjual monyet yang saya tidak tahu jenisnya. Ada pula kukang yang mirip seperti di film Madagascar maupun burung warna-warni dari Papua.

Berdasarkan hasil temuan saya di internet, ternyata pasar ini memang sudah diminta untuk ditutup oleh Menteri LHK karena secara ilegal menjual satwa langka yang bahkan dilindungi oleh undang-undang. Perdagangan satwa dilindungi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 7 Tahun 1999.

Namun apakah penutupan pasar ini (jika memang benar akan ditutup) akan mengurangi perdagangan akan hewan langka? Jawabannya mungkin tergantung dari usaha pemerintah dalam menjaga komitmennya melindungi hewan langka dari kepunahan. Masyarakat juga dibutuhkan perannya untuk tidak membeli hewan langka apalagi hewan yang dilindungi oleh negara. Karena itu diperlukan adanya sosialisasi kepada masyarakat mengenai hewan apa saja yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.

Hakikatnya, hewan juga merupakan makhluk hidup yang Tuhan anugerahkan kepada kita para manusia. Hewan dipelihara bukan untuk disiksa ataupun dilukai namun untuk disayangi. Jika memang tidak bisa memeliharanya dengan kasih sayang, maka sebaiknya jangan memeliharanya. Hukum yang ada dibuat bukan untuk mencegah manusia memelihara namun karena keberadaanya yang mulai langka, maka diperlukan suatu perlindungan dari negara untuk menghindari kepunahan hewan tersebut serta mencegah maraknya hewan yang diperdagangkan secara ilegal.

 

Sumber:

http://www.beritasatu.com/kesra/326149-menteri-lhk-diminta-tutup-pasar-yang-jual-satwa-langka-ilegal.html

 

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun