Mohon tunggu...
Politik

Berkat UU MD3 Anggota DPR akan Menjadi Manusia Setengah Dewa

20 Februari 2018   14:58 Diperbarui: 20 Februari 2018   15:12 1177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa arti pasal itu, yaitu setiap orang, apapun profesinya dan apapun jabatannya bisa dipanggil oleh DPR untuk dimintai keterangannya.  Apakah dia seorang rakyat biasa, seorang swasta/ wiraswasta, seorang PNS, seorang pegawai KPK atau pegawai Instansi lainnya, harus patuh kalau dipanggil DPR.  Kalau tidak patuh maka Polisi akan menyandera dirinya selama 30 hari.

Pasal 73 ini jelas sama dengan Pasal 122 yang berbau mengancam hak-hak warganegara dalam sistim Negara Demokrasi. Pasal-pasal ini mirip dengan pasal-pasal UU yang berlaku di negara Komunis.

ZAMAN NOW, ANGGOTA DPR AKAN SANGAT SULIT TERSENTUH OLEH HUKUM

Kalau kemarin-kemarin (sampai dengan hari kemarin) kita sering mendengar KPK menangkap anggota-anggota Dewan, maka untuk hari ke depan peristiwa-peristiwa seperti itu tidak akan terjadi lagi. DPR melalui UU MD3 yang baru sudah mengatur bahwa Setiap anggota Dewan yang diduga melakukan tindakan Pidana tidak boleh diperiksa apparat penegak hukum kecuali sudah ada izin Presiden sekaligus atas izin mahkamah Kehormatan Dewan.

Jadi mulai sekarang KPK sudah tidak bisa lagi memanggil dengan segera anggota Dewan yang diduga terlibat tindak pidana.  KPK harus menyurati Presiden dan menyurati Mahkamah Kehormatan Dewan terlebih dahulu sebelum bisa memanggil anggota Dewan.

Pasal  245 UU MD3 berisi tentang Hak Imunitas Anggota Dewan. Berbunyi:

Setiap apparat penegak hukum yang berniat memeriksa anggota dewan dalam kasus tindak pidana harus mendapat izin presiden dan atas pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan.

Jadi dengan Pasal 245 ini, KPK sudah tidak bisa lagi memanggil segera anggota-anggota Dewan yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Harus minta izin Presiden dulu, harus minta izin dulu pada Mahkamah Kehormatan Dewan.

Dapat kita bayangkan untuk ke depan, KPK akan butuh waktu lama untuk melakukan Surat Menyurat kepada Pihak Istana dan kepada Pihak Mahkamah Kehormatan Dewan sebelum memeriksa seorang anggota Dewan.  Kondisi itu akan sangat berpotensi anggota dewan melakukan langkah-langkah menghilangkan barang bukti maupun mengatur saksi-saksi palsu untuk menyelamatkan dirinya bila benar dirinya terlibat.

Pasal 245 ini akan membuat para anggota Dewan menjadi Untouchable.

Begitulah hebatnya para penguasa sekarang. Mereka membuat aturan-aturan yang mendukung mereka menjadi sangat eklusive disamping juga membuka peluang  lingkaran mereka untuk menjadi Rezim Status Quo yang baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun