Mohon tunggu...
Politik

Apa Benar KPK Nggak Berani Menyentuh Nusron Wahid?

4 Februari 2017   08:44 Diperbarui: 4 Februari 2017   09:11 1310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bahasanya hampir mirip dengan Kasus Nurhadi. Kalau untuk Kasus Nurhadi disebut KPK membutuhkan keyakinan yang sangat tinggi untuk mentersangkakan Nurhadi, sementara untuk BTP, KPK mengatakan belum bertemu dengan niat jahatnya.  Entahlah niat jahatnya sedang merantau kemana sehingga dicari-cari KPK kok nggak nemu-nemu. Hahahahaa.

Ngomong-ngomong, Bos nya BTP siapa ya?  Ah saya mah nggak tau. Kalau temannya BTP setahu saya  ya pak Presiden dan Partai Moncong Puteh itu. Kali aja KPK memang gentar pada salah satunya. Hehehehe.

Nah sekarang kita ngomongin orang sakti yang disebut pada judul artikel, Nusron Wahid.

Sebenarnya sudah lama nama Nusron Wahid disebut-sebut dalam persidangan kasus suap Panitera PN Jakpus, Edy Nasution dengan terdakwa Doddy Aryanto Supeno. Nama Nusron disebut dalam kesaksian sopir Doddy, Darmadji yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK Fitroh Rochcahyadi.

"Saudara Doddy sering mengirimkan barang yang saya duga berupa uang kepada saudara Lucas dengan pengiriman di basement Gedung Matahari Jalan Jenderal Sudirman dan kepala BNP2TKI di kantor Pemuda Anshor sejak 2015. Saya ingin melaporkan ke KPK terkait dengan seringnya saudara Doddy mengirimkan barang yang saya duga berupa uang ke rumah Nurhadi yang saat itu saya ketahui Nurhadi adalah Sekretaris MA mengenai resepsi pernikahan anaknya," baca jaksa Fitroh di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, 22 Agustus 2016 silam. (Detiknews, 3 Februari 2017).

Nah seharusnya dengan adanya Fakta Persidangan seperti itu, seharusnya Nusron Wahid dipanggil dong oleh KPK untuk dikonfirmasi tentang Kesaksian Darmadji.  Nusron harus dikejar keterangannya  sampai sejelas-jelasnya.

KPK harus aktif dong mengembangkan kasusnya. Jangan sampai seperti Kasus Reklamasi yang katanya Grand Corruption tetapi ternyata berhenti begitu saja setelah  2 orang jadi TSK.  Masa KPK harus disuruh-suruh untuk menyelesaikan kasus-kasus penting?

Dan kalau memang benar Darmadji telah berbohong  di Pengadilan, seharusnya Nusron Wahid menuntutnya. Kalau tidak begitu, sejarah Nusron Wahid akan tercela selamanya. Masyarakat akan menganggap Nusron bagian dari konspirasi Nurhadi.

Begicuh.

    

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun