3.Yang menarik dari kasus ini adalah : Video yang berisi ceramah Habieb Rizieq hanya berdurasi 2 menit 26 detik. Pertanyaannya kemudian, dimanakah Video utuhnya? Berada di tangan siapa? Apa benar masih ada video utuh dari ceramah tersebut sehingga bisa dipastikan telah terjadi Dugaan Penghinaan Lambang Negara.
4.Meski cuplikan video itu sudah beredar di youtube selama 2 tahun terakhir, Sukmawati mengaku baru mendengarnya pada bulan Juni 2016. Pengakuan Sukmawati, ada seorang teman yang memperlihatkan padanya dimana pada saat itu dirinya langsung emosi.
Ini agak aneh karena mendengar videonya pada bulan Juni 2016 tetapi melaporkan ke polisi baru pada tanggal 27 Oktober 2016. Berarti ada 4 bulan masalah itu bukan masalah penting bagi Sukmawati.
5.Masih berkaitan dengan poin nomor 4, Bila memang benar ceramah dalam rekaman video itu menghina Lambang Negara, mengapa selama 2 tahun ditonton puluhan ribu orang tidak ada satupun yang menyebutnya sebagai Penghinaan Lambang Negara. Benarkah ada perkataan Habib yang menghina Pancasila?
Karena penasaran saya mencoba mencari rekaman video 2 menit itu dan menyimaknya baik-baik (rekaman video di sini).
Ternyata dari rekaman yang saya simak, dalam video itu Habib Rizieq hanya menceritakan Kronologis Perumusan Pancasila pada zaman BPUPKI dan membandingkannya dengan Rumusan Pancasila yang dikonsep oleh Soekarno.
Tidak ada yang salah dari paparan Habieb Rizieq dimana menurutnya Pancasila yang otentik itu Pancasila yang tercantum dalam Piagam Jakarta dimana didalamnya tercantum Konsep Pembukaan UUD 45 dan Dasar Negara Pancasila yang tertulis Sila Pertama adalah : Ketoehanan, dengan kewajiban mendjalankan syariat Islam bagi pemeloek-pemeloeknja.
Selanjutnya Rizieq menyebut Pancasila yang merupakan konsep Soekarno, letak Sila Ketuhanan berada di Pantat sementara di Piagam Jakarta ada di Kepala. Disini memang kata-kata Rizieq bisa saja dianggap sebagai perkataan kasar atau melecehkan atau dalam kapasitas berkelakar.
Poin dalam video itu sebenarnya membahas Pancasila konsep dari Soekarno memang berbeda dengan Konsep Pancasila dari Moh Yamin yang menempatkan Sila Ketuhanan pada Sila Pertama sementara Konsep Soekarno menempatkan Sila Ketuhanan pada Sila Kelima. Inilah yang disebut Habieb dalam Pancasila konsep Soekarno, Sila Ketuhanan ada di Pantat (urutan terakhir) sementara Pancasila Piagam Jakarta ada di Kepala (Urutan Pertama).
Jadi menurut saya dalam kasus ini sebenarnya sulit sekali menyimpulkan bahwa Habib Rizieq telah menghina Pancasila.
Rizieq hanya “mengejek” konsep Pancasila Soekarno yang menempatkan Sila Ketuhanan pada urutan buntut. Substansi yang “diejek” oleh Rizieq hanya berada pada URUT- URUTAN SILA yang ada dan bukan pada ISI PANCASILA baik konsep Mohammad Yamin atau konsep Soekarno atau ISI PANCASILA yang ada hingga saat ini.