Pengertian Ekonomi Pancasila
Ekonomi pancasila adalah sistem ekonomi yang berlandaskan ideologi pancasila, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kegotongroyongan nasional. Sistem ini memberikan kebebasan kepada setiap warga negara untuk berusaha atau membangun usaha perekonomian dengan batasan dan syarat-syarat tertentu.
Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Pancasila
Seperti yang terdapat pada UUD 1945 Pasal 33 dan GBHN, Bab 3, B No. 14 seperti berikut ini:
Pasal 33 Setelah Amandemen 2002
- Perekonomian yang berdasarkan asas kekeluargaan disusun sebagai usaha bersama.
- Â Sumber daya yang meliputi bumi dan air serta kekayaan alam lainnya yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dengan tujuan digunakan untuk kemakmuran rakyat.
- Negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak.
- Perekonomian nasional diselenggarakan dengan prinsip kebersamaan atas dasar demokrasi ekonomi, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Kelebihan Sistem Ekonomi Pancasila
- Hak milik perorangan diakui selama pemanfaatannya tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
- Potensi inisiatif dan kreasi setiap warga negara dapat dikembangkan sepenuhnya selama tidak merugikan kepentingan umum.
- Â Warga negara mempunyai kebebasan dalam memilih pekerjaan yang sesuai atau yang dikehendaki.
Tujuan Sistem Ekonomi Pancasila
Apapun sistem ekonomi yang dianut oleh suatu negara, tentu ada tujuan yang diharapkan bisa tercapai oleh sistem ekonomi yang dianut tersebut diantaranya seperti:
- Kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
- Pertumbuhan ekonomi.
- Kestabilan ekonomi dengan kesempatan kerja yang luas.
- Adanya insentif atau dorongan untuk bekerja dan ikut ambil bagian dalam kegiatan ekonomi di masyarakat.
- Adanya koordinasi yang efektif dan efisien terhadap proses produksi, konsumsi dan investasi contohnya dalam menanggapi adanya perubahan cara produksi atau pola kebutuhan masyarakat.
Implementasi Sistem Ekonomi Pancasila dalam Bisnis
Dalam dunia bisnis, implementasi dari sebuah sistem ekonomi pancasila sangatlah luas dan beragam.
a. Implementasi sila ke-1
Pengelolaan sistem keuangan yang baik akan menghindarkan adanya kemungkinan kerugian dan potensi terjadinya penyalahgunaan keuangan perusahaan yang bertentangan dengan nilai agama atau ketuhanan yang maha esa.
b. Implementasi sila ke-2
Memberikan gaji dan fasilitas karyawan sesuai dengan tingkat kinerja, tanggung jawab dan risiko yang diberikan pada perusahaan adalah implementasi dari nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Implementasi sila ke-3
Menghasilkan produk usaha terbaik, tidak bertentangan dengan nilai dan norma masyarakat serta bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia adalah wujud dari sila ke-3. Dengan produk yang baik dan bermanfaat bagi banyak orang maka kita bisa berharap bahwa produk itu bisa digunakan dan tidak menimbulkan masalah dalam pemanfaatannya.
d. Implementasi sila ke-4
Dengan adanya kebersamaan dan musyawarah dalam perusahaan untuk memutuskan segala masalah menyangkut usaha adalah wujud dari sila ke-4 yang mengutamakan adanya permusyawaratan.
e. Implementasi sila ke-5
Adanya proses distribusi yang baik dan produk yang bisa dimanfaatkan banyak pihak, sehingga timbul pemerataan pemasaran terhadap produk hasil usaha adalah implementasi dari sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk membantu sebuah bisnis dalam mengimplementasikan sistem ekonomi pancasila terutama yang berkaitan dengan masalah keuangan, maka harus ada sistem akuntansi yang baik untuk mendukungnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H