Indonesia diberkahi keberagaman flora dan fauna serta bentang alam yang indah. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara tujuan wisata alam. Sebut saja Bali yang tersohor dan lima destinasi super prioritas yang sementara digaungkan pemerintah Indonesia untuk menjadi tempat tujuan wisatawan. Kelima destinasi tersebut adalah Borobudur, Danau Toba, Likupang, Mandalika, dan Labuan Bajo. Semua tempat wisata tersebut didominasi oleh tempat wisata yang menawarkan wisata bertema alam sebagai suguhan terbaiknya, disamping wisata budaya dan kuliner.
Potensi wisata alam di Indonesia sangat kaya. Kekayaan inilah yang kemudian dikembangkan menjadi destinasi rekreasi bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Destinasi pariwisata alam menjadi pilihan kebanyakan orang dengan tujuan yang beragam. Ada yang ingin melepas kepenatan dari padatnya hiruk-pikuk pekerjaan atau hanya sekadar menghirup udara segar.
Pengembangan fasilitas pendukung pariwisata bertemakan alam mestinya adil untuk semua kalangan. Semua kalangan dari berbagai Suku, Agama, Ras, Antar golongan (SARA) dan tentunya bagi penyandang disabilitas. Lalu, muncul pertanyaan "mengapa fasilitas wisata alam di Indonesia harus ramah terhadap penyandang disabilitas?" jika melihat kenyataan bahwa fasilitas dasar seperti fasilitas transportasi, bangunan, dan toilet umum belum sepenuhnya ramah terhadap kaum disabilitas.
Jawaban untuk pertanyaan "mengapa fasilitas wisata alam di Indonesia harus ramah terhadap penyandang disabilitas?" perlu didasari dasar pemikiran yang tepat. Pertimbangan yang matang untuk menjawab pertanyaan tersebut kemudian akan menjadi landasan pikir untuk mengambil tindakan nyata. Oleh sebab itu, perlu dipertimbangkan dari berbagai sudut pandang untuk mendapatkan kesimpulan yang tepat dan mengambil tindakan nyata.
Kajian untuk mendapatkan jawaban tentang pembangunan fasilitas ramah disabilitas dapat dikaji dari perspektif adanya Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), HAM (Hak Asasi Manusia), dan peringatan Hari Disabilitas Internasional yang rutin dilakukan dunia internasional setiap tanggal 3 Desember. Di Indonesia secara spesifik, kajian dapat dilakukan dari berbagai aspek seperti Pancasila, Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah, serta norma yang berlaku (utamnya norma agama).
Convention on the Rights of Persons with Disabilities
Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) atau konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas adalah konvensi yang pada dasarnya bertujuan menyuarakan kesetaraan hak manusia. Konvensi ini menekankan kembali pengakuan akan harga diri dan nilai yang tidak terpisahkan serta hak-hak yang sama bagi seluruh manusia sebagai dasar keadilan. Konvensi ini harus ditaati dan dilaksanakan oleh setiap negara anggota konvensi, termasuk Indonesia.
Pada pasal 9 CRPD diatur terkait aksesibilitas dengan tujuan agar penyandang disabilitas mampu hidup secara mandiri dan berpartisipasi secara penuh dalam semua aspek kehidupan. Oleh sebab itu maka negara wajib mengambil langkah tepat untuk menjamin akses bagi penyandang disabilitas atas dasar kesamaan dengan warga lainnya untuk mendapatkan akses terhadap fasilitas di segala sektor. Pada pasal 30 yang mengatur tentang partisipasi penyandang disabilitas dalam kebudayaan, rekreasi, hiburan, dan olahraga secara spesifik pada nomor 5 poin C menekankan bahwa negara perlu menjamin agar penyandang disabilitas memiliki akses pada tempat-tempat olahraga, rekreasi, dan pariwisata.
Adanya konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas ini kemudian memastikan bahwa penyandang disabilitas juga memiliki hak untuk menikmati wisata alam di Indonesia. Oleh sebab itu, negara dan pihak terkait wajib menyediakan fasilitas yang ramah terhadap penyandang disabilitas di tempat-tempat wisata alam.
Hak Asasi Manusia