Pemahaman dari perspektif adanya Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), HAM, pemaknaan Hari Disabilitas Internasional, pengamalan nilai Pancasila, dan dari sudut pandang norma agama menuntun kepada jawaban untuk pertanyaan "mengapa fasilitas wisata alam di Indonesia harus ramah terhadap penyandang disabilitas?" Pemahaman dari beberapa sudut pandang tersebut sudah cukup memberikan alasan yang kuat bahwa fasilitas wisata alam di Indonesia harus ramah terhadap penyandang disabilitas.
Pemahaman ini semestinya dimiliki oleh pejabat pemerintah dan setiap warga negara Indonesia. Pemahaman yang benar akan menuntun pada aksi yang benar. Pemerintah yang sudah memahami dengan baik akan mengusahakan pembangunan fasilitas wisata alam yang mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas sehingga menciptakan keadilan. Hal yang sama juga jika semua warga negara memiliki pemahaman yang benar, aplikasi paling sederhana adalah menyuarakan hak-hak penyandang disabilitas agar mendapatkan fasilitas yang ramah untuk menikmati wisata alam di Indonesia.
Pemahaman dari sudut pandang Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) atau konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas, HAM, pemaknaan Hari Disabilitas Internasional, pengamalan nilai Pancasila, dan dari sudut pandang norma agama ini perlu disampaikan kepada semua elemen masyarakat melalui ranah pendidikan, pemberitaan media cetak maupun online, dan penyuluhan langsung kepada masyarakat. Tentu dari pemahaman yang benarlah, akan menuntun pada aksi nyata yang tepat untuk menciptakan keadilan bagi penyandang disabilitas dalam menikmati wisata alam di Indonesia.
REFERENSI
- Humas Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. (2022, Desember 3). Hari disabilitas Internasional Tahun 2022, 3 desember 2022. setkab.go.id. Diakses pada 2 Januari, 2023, dari https://setkab.go.id/hari-disabilitas-internasional-tahun-2022-3-desember-2022/
- Kartawijaya, S. (n.d.). Konvensi Hak-hak penyandang disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities). adoc.pub. Diakses pada 2 Januari 2023, dari https://adoc.pub/queue/konvensi-hak-hak-penyandang-disabilitas-convention-on-the-ri.html
- Raditya, I. N. (2021, April 7). Contoh Pengamalan Sila ke-5 di lingkungan tempat bermain. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Retrieved January 2, 2023, from https://bpip.go.id/berita/1035/617/contoh-pengamalan-sila-ke-5-di-lingkungan-tempat-bermain.html
- Rompis, K. G. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia. Lex Administratum, (Vol. 4 No. 2 (2016): 171--177.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H