Indonesia adalah negara kesatuan (bukan negara federasi). Agar memahami perbedaan negara kesatuan dan negara federasi, silakan membaca artikel berikut: Negara Kesatuan vs Negara Serikat
Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem pemerintahan presidensial yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dilandasi UUD NRI Tahun 1945. Dalam pelaksanaan pemerintahan di Indonesia, harus memerhatikan asas demokrasi atau kedaulatan rakyat. Di Indonesia, pelaksanaan pemerintahan dilakukan oleh lembaga-lembaga berwenang yang menekankan pembagian kekuasaan, bukan pemisahan kekuasaan. Perlu dipahami bahwa dalam melaksanakan sistem pemerintahan dengan pembagian kekuasaan, setiap lembaga negara saling terkait dan saling berkoordinasi dalam menjalankan perannya.
Sistem pembagian kekuasaan di Indonesia terbagi menjadi tiga, yakni lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pada pelaksanaanya, ketiga lembaga ini saling berkoordinasi untuk menjalankan perannya. Hal ini berbeda dengan sistem pemisahan kekuasaan, setiap lembaga negara menjalankan tugasnya masing-masing tanpa perlu koordinasi antar lembaga.
Dalam menjalankan peran pemerintahan di Indonesia, setiap lembaga negara harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal ini dikarenakan Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan negara terbagi menjadi dua, yakni nilai subjektif dan nilai objektif. Nilai subjektif artinya nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila adalah hasil pemikiran bangsa Indonesia sendiri (original). Hal tersebut dapat didetailkan lagi bahwa nilai-nilai Pancasila merupakan hasil pemikiran bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan mengandung nilai kerohanian yang dalam pelaksanaannya sejalan dengan kepribadian bangsa Indonesia. Lalu, apa yang dimaksud dengan nilai objektif Pancasila?
REFERENSI
Kardiman, Y., S., T., & S., A. (2013). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Jilid 1 untuk SMA/MA Kelas X Kelompok Wajib. Jakarta: Erlangga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H